KOTA MALANG, Sudutkota.id – Belum terlihatnya komponen pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam postur Rancangan APBD (RAPBD) Kota Malang 2027 menjadi perhatian DPRD.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang didesak segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kepastian alokasi anggaran tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, meminta Pemkot tidak sekadar menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah harus aktif memperjuangkan skema pembiayaan gaji PPPK melalui APBN 2027 agar tidak terus membebani kemampuan fiskal daerah.
Pasalnya, pemerintah pusat telah menyepakati alokasi anggaran nasional sebesar Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK pemerintah daerah dalam APBN 2027. Namun, komponen pembiayaan itu belum terlihat dalam RAPBD Kota Malang 2027 yang disampaikan Wali Kota dalam rapat paripurna DPRD pada 27 Oktober lalu.
Bayu memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK di lingkungan Pemkot Malang mencapai sekitar Rp200 miliar. Angka tersebut masih berupa estimasi awal dan perlu diverifikasi melalui perhitungan BKAD serta BKPSDM.
“Pemkot harus proaktif. Jangan hanya menunggu, tetapi harus jemput bola ke pemerintah pusat untuk memastikan bagaimana mekanisme, besaran alokasi, serta kepastian penyaluran anggaran PPPK tersebut,” ujar Bayu saat dikonfirmasi awak media, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan, koordinasi lintas perangkat daerah perlu segera dilakukan. BKAD dan BKPSDM harus memastikan kebutuhan riil pembiayaan PPPK sekaligus menelusuri mekanisme pengalokasian dana dari pemerintah pusat.
Menurut Bayu, kebijakan pembiayaan tersebut menjadi peluang bagi Kota Malang untuk mengurangi tekanan belanja pegawai terhadap APBD. Apabila pembiayaan gaji PPPK dapat dialihkan sesuai skema yang ditetapkan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah berpeluang memiliki ruang fiskal lebih besar.
“Kalau beban gaji PPPK yang selama ini ditanggung APBD bisa dialihkan sesuai mekanisme pemerintah pusat, tentu ruang fiskal Kota Malang akan lebih longgar. Ini harus dihitung sejak sekarang, jangan sampai kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Bayu mengingatkan, tambahan ruang fiskal tersebut semestinya diarahkan untuk memperkuat program pembangunan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Mulai dari peningkatan infrastruktur jalan, pembenahan drainase, pemeliharaan pasar tradisional, penguatan UMKM, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Jangan sampai ruang fiskal yang terbuka justru tidak dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah harus punya perencanaan yang jelas, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” imbuh Bayu.
Terlebih, pembahasan RAPBD Kota Malang 2027 masih berlangsung dengan batas akhir penetapan APBD pada 30 November 2026. Waktu tersebut dinilai harus dimanfaatkan untuk memastikan skema pembiayaan PPPK tidak berhenti sebatas kebijakan di tingkat pusat.
DPRD berharap persoalan ini segera diklarifikasi sehingga postur anggaran daerah disusun berdasarkan kepastian pembiayaan, bukan sekadar perkiraan.
‘Harapan kami, sebelum 30 November nanti sudah ada kepastian bahwa alokasi pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat benar-benar terakomodasi dalam postur APBD 2027. Sehingga perencanaan anggaran Kota Malang lebih realistis dan ruang fiskal yang tersedia bisa lebih optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.





















