Sudutkota.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Malang. Sebanyak 172.800 batang rokok diamankan dari sebuah kendaraan ekspedisi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan distribusi rokok ilegal melalui jalur perorangan di Kecamatan Tumpang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap jalur yang dicurigai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan operasi dilakukan pada Selasa (7/4/2026) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WIB, kendaraan target terdeteksi dan langsung dihentikan di Jalan Suropati, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.
“Dari pemeriksaan awal, muatan tampak seperti barang campuran. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan rokok ilegal yang disembunyikan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ZA tanpa pita cukai yang disamarkan dalam kemasan sabun merek Downy. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas saat proses distribusi.
Dari hasil penindakan, diamankan 46 karton berisi 8.640 bungkus rokok ilegal atau setara 172.800 batang. Seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp256,6 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp128,9 juta.
Johan menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Bea Cukai Malang memastikan akan terus memperketat pengawasan, khususnya pada jalur distribusi rawan, guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Malang Raya.




















