Hukum

Kredit Fiktif KUR BRI Rp1,5 M Terbongkar di Jombang, Kejari Tahan Tiga Orang

6024
×

Kredit Fiktif KUR BRI Rp1,5 M Terbongkar di Jombang, Kejari Tahan Tiga Orang

Share this article
Kredit Fiktif KUR BRI Terbongkar di Jombang, Tiga Orang Ditahan Kejari
Kajari Jombang, Dyah Ambarwati, saat memberikan keterangan pada jurnalis.(foto-sudutkota.id/Kejaksaan Negeri Jombang)

Sudutkota.idKejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Keboan.

Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 Miliar. Ketiga orang tersangka itu masing-masing berinisial MIC, SU, dan MR.

MIC diketahui merupakan mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) di BRI Unit Keboan. Sedangkan SU berperan sebagai calo pencari debitur dan MR diduga sebagai pihak yang menikmati aliran dana hasil rekayasa kredit.

Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan dalam proses penyidikan kasus kredit fiktif KUR BRI tersebut.

“Sampai hari ini sudah ada tiga tersangka yang kami lakukan penahanan,” ujar Dyah, Jumat (24/4/2026).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam pengembangan perkara korupsi KUR BRI Unit Keboan, Kejari Jombang tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

“Kami masih mendalami, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Dalam waktu dekat akan ada perkembangan,” tegasnya.

Ia merinci dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. MIC sebagai mantri BRI diduga menjadi aktor utama dalam meloloskan pengajuan kredit, sementara SU berperan mencari debitur untuk dipinjam identitasnya, dan MR menikmati hasil pencairan dana.

Menurut penyidik, modus yang digunakan adalah rekayasa kredit fiktif KUR, di mana debitur yang diajukan sebenarnya tidak memiliki usaha atau tidak layak menerima pinjaman.

“Para debitur ini hanya dipakai nama dan agunannya untuk pengajuan kredit ke BRI,” jelas Dyah.

Selain itu, tersangka MIC juga diduga menaikkan plafon kredit tanpa sepengetahuan debitur. Sebagai contoh, pengajuan kredit sebesar Rp100 Juta dinaikkan menjadi Rp150 Juta. Selisih Rp50 Juta tersebut kemudian diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus korupsi kredit mikro BRI Jombang ini telah diselidiki sejak Oktober 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan yang diperbarui pada April 2026.

Aksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 dengan melibatkan sedikitnya 11 debitur fiktif. Saat ini, total kerugian negara akibat korupsi KUR BRI masih dalam proses perhitungan oleh BPKP. Namun, estimasi awal mencapai Rp1,5 Miliar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *