Hukum

Sidang Perdana Pembunuhan Mahasiswi UMM, Keluarga Korban Datang Berbondong-bondong Tagih Keadilan

11
×

Sidang Perdana Pembunuhan Mahasiswi UMM, Keluarga Korban Datang Berbondong-bondong Tagih Keadilan

Share this article
Sidang Perdana Pembunuhan Mahasiswi UMM, Keluarga Korban Datang Berbondong-bondong Tagih Keadilan
Majelis hakim memimpin sidang perdana perkara dugaan pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa di Pengadilan Negeri Malang dengan menghadirkan dua terdakwa, Agus Muhamad Saleman dan Suyitno.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Puluhan anggota keluarga almarhumah Faradila Amalia Najwa memadati Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Rabu (3/6/2026).

Mereka datang langsung dari Kabupaten Probolinggo untuk mengawal sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang sempat menggemparkan Jawa Timur.

Sebanyak 45 anggota keluarga korban hadir di ruang sidang dengan satu harapan yang sama, memastikan proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan yang menghilangkan nyawa Faradila.

Perkara yang menyita perhatian publik tersebut memasuki babak baru setelah dua terdakwa, Agus Muhamad Saleman alias Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno, resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan serta penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.

Kedua terdakwa tampak hadir dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Kehadiran mereka menjadi sorotan keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Juru Bicara PN Malang, Yoedi Anugerah Pratama, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah penyampaian perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan yang telah disusun jaksa penuntut umum.

“Hari ini agenda sidang perlawanan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum,” ujar Yoedi.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa secara bersama-sama. Atas dasar itu, keduanya dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain dakwaan utama tersebut, jaksa juga menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait perbuatan merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.

Tidak berhenti di situ, jaksa turut memasukkan dakwaan subsider berupa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam konstruksi turut serta.

“Sesuai surat dakwaan, Pasal 459 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, sedangkan Pasal 458 KUHP ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Yoedi.

Kehadiran 45 anggota keluarga korban menjadi pemandangan yang mencuri perhatian di lingkungan PN Malang. Mereka sengaja datang dari Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga inti korban sekaligus mengawal jalannya proses hukum.

Bagi keluarga, persidangan ini bukan sekadar agenda hukum biasa. Sidang tersebut menjadi momentum untuk memperjuangkan keadilan bagi Faradila yang meninggal dunia secara tragis pada Desember 2025 lalu.

“Kami ingin memastikan perkara ini dikawal sampai tuntas. Kami berharap hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Keluarga juga berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat membuka secara terang-benderang rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa mahasiswi berusia 23 tahun tersebut

Dukungan terhadap keluarga korban juga datang dari tim pendamping hukum. Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga putusan akhir.

Menurutnya, kasus yang merenggut nyawa seorang mahasiswi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

“Kami berharap vonis yang dijatuhkan semaksimal mungkin, seberat-beratnya, sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarga benar-benar terpenuhi,” tegas Alexander.

Kasus ini bermula saat jasad Faradila Amalia Najwa ditemukan warga di aliran sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Korban yang merupakan mahasiswi UMM asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memanen jagung di sekitar lokasi.

Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan menjadi awal penyelidikan besar yang dilakukan Polda Jawa Timur.

Hasil penyidikan kemudian mengarah kepada Agus Muhamad Saleman, yang saat itu merupakan anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo. Polisi menetapkannya sebagai tersangka utama setelah menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.

Tidak lama kemudian, penyidik juga menetapkan Suyitno sebagai tersangka kedua yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kini, setelah berbulan-bulan menanti kepastian hukum, keluarga korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan dan menjadi jawaban atas duka mendalam yang mereka rasakan sejak kehilangan Faradila.

Sidang perkara pembunuhan mahasiswi UMM itu akan kembali dilanjutkan dalam agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim PN Malang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *