Hukum

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aset dan Uang Tunai Herry Suharsono Dirampas Negara untuk Tutupi Kerugian Korupsi PDAM Blitar

1
×

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aset dan Uang Tunai Herry Suharsono Dirampas Negara untuk Tutupi Kerugian Korupsi PDAM Blitar

Share this article
Terdakwa Herry Suharsono menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Sudutkota.id/ARZ)

Sudutkota.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Herry Suharsono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin 29 Juni 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Oppusunggu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Herry Suharsono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Atas perbuatannya, Herry dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Oppusunggu saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp365.733.000.

Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa diberi kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik terdakwa guna menutupi kerugian negara.

Namun, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan uang tunai sebesar Rp150 juta yang sebelumnya dititipkan terdakwa dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara untuk diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

Tak hanya itu, majelis juga memutuskan 1 unit mobil Toyota Avanza tipe 1.3 F601RM-GMMEJ warna Silver Metalik Tahun 2004 dengan Nomor Polisi AG 1583 MK, berikut kunci kendaraan, STNK dan BPKB atas nama Herry Suharsono, dirampas untuk negara. Kendaraan tersebut selanjutnya akan dilelang, dan hasil lelangnya disetorkan ke kas negara untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar Herry Suharsono tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sebelumnya, Herry Suharsono yang menjabat sebagai Staf Bagian Pembelian pada Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 saat menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Blitar Nomor 23/KPTS/PDAM.BLT/II/2011 tentang Mutasi Karyawan.

Perkara tersebut kemudian diproses dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *