Hukum

Relasi Personal atau Relasi Kuasa? Dakwaan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Batu Diuji di Persidangan

10
×

Relasi Personal atau Relasi Kuasa? Dakwaan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Batu Diuji di Persidangan

Share this article
Relasi Personal atau Relasi Kuasa? Dakwaan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis di Batu Diuji di Persidangan
Mahasiswa Program Center of Excellence (CoE) Batch 5 Fakultas Hukum UMM bersama pembimbing magang dan praktisi hukum berfoto di depan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA usai melakukan observasi dan kajian terhadap persidangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang tengah menjadi perhatian publik.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Malang memasuki fase krusial.

Di tengah proses pembuktian yang masih berlangsung, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyoroti konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai masih harus diuji secara ketat melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Kajian tersebut disusun oleh mahasiswa Program Center of Excellence (CoE) Batch 5 Fakultas Hukum UMM, yakni Deviera Cindy Darwinarko Putri, Indah Kusuma Ningrum, dan Muhammad Nur Hikam. Ketiganya saat ini menjalani program magang di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nuryanto, S.H., M.H. & Rekan, di bawah bimbingan akademik Yohana Puspitasari Wardoyo, S.H., M.H.

Menurut mereka, perkara yang berawal dari Kota Batu tersebut tidak hanya menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan seksual sesama jenis, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar dalam hukum pidana modern, yakni sejauh mana unsur relasi kuasa, kerentanan, dan ketergantungan dapat dibuktikan secara hukum di ruang sidang.

“Setiap unsur pidana yang didakwakan harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Persidangan tidak boleh bertumpu pada asumsi maupun persepsi yang berkembang di luar pengadilan,” ujar Deviera dalam kajian akademik yang disampaikan, Kamis (25/6/2026).

Hingga saat ini, persidangan telah melalui sejumlah tahapan, mulai pembacaan dakwaan, penyampaian eksepsi dari terdakwa, hingga pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak. Namun proses pembuktian belum selesai dan perkara masih jauh dari tahap putusan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua pihak yang dalam kajian tersebut disamarkan dengan inisial R dan Y diketahui berkenalan di lingkungan kampus. Hubungan keduanya kemudian berkembang melalui komunikasi intens yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.

Interaksi tersebut tidak hanya terjadi dalam konteks akademik, tetapi juga berkembang ke hubungan sosial dan pertemanan. Namun setelah hubungan itu berakhir, perkara kemudian berujung pada laporan pidana yang kini sedang diuji di pengadilan.

Di sinilah titik krusial perkara mulai diperdebatkan. Apakah hubungan yang terjalin merupakan hubungan personal antara dua individu yang setara, atau justru terdapat relasi kuasa, ketergantungan, maupun kerentanan yang menyebabkan salah satu pihak kehilangan kebebasan dalam menentukan pilihan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena menjadi dasar utama dalam konstruksi dakwaan yang diajukan JPU.

Dalam dakwaan alternatif yang dibacakan di persidangan, jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada dakwaan ini, jaksa mendalilkan adanya perbuatan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi kerentanan, ketidaksetaraan, ketergantungan, atau hubungan tertentu yang menyebabkan korban tidak memiliki kebebasan penuh dalam menentukan pilihan.

Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf a juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan tuduhan adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seseorang melakukan persetubuhan.

Meski demikian, para mahasiswa CoE FH UMM menegaskan bahwa seluruh uraian dalam surat dakwaan masih merupakan konstruksi hukum dari penuntut umum yang wajib dibuktikan melalui alat bukti yang sah di persidangan.

Muhammad Nur Hikam menilai fakta-fakta yang sejauh ini muncul dalam persidangan menunjukkan hubungan kedua pihak berlangsung dalam waktu cukup lama. Selain itu, belum terungkap adanya hubungan formal seperti atasan dan bawahan, hubungan struktural, maupun kewenangan resmi yang secara langsung menunjukkan dominasi kekuasaan satu pihak terhadap pihak lainnya.

“Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang sangat penting. Apakah relasi kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang TPKS benar-benar ada dan dapat dibuktikan? Ataukah hubungan tersebut lebih tepat dipandang sebagai hubungan personal yang kemudian berujung pada sengketa hukum?” ujarnya.

Menurut mereka, jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat ditentukan oleh opini publik maupun tekanan sosial yang berkembang di luar ruang sidang.

Sebab dalam hukum pidana, keberadaan unsur relasi kuasa, kerentanan, ketergantungan, maupun kekerasan harus dibuktikan secara konkret melalui keterangan saksi, alat bukti, petunjuk, dan keyakinan hakim yang dibangun dari keseluruhan fakta persidangan.

Para mahasiswa juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi pijakan utama selama perkara belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa masih memiliki kesempatan yang sama untuk menghadirkan alat bukti dan argumentasi hukum guna memperkuat posisi masing-masing.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *