Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Oro-oro Dowo Kota Malang

4
×

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Oro-oro Dowo Kota Malang

Share this article
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Oro-oro Dowo Kota Malang
Pelaksanaan konstatering PN Malang terhadap objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Pahlawan Trip atau eks Jalan Salak Nomor 15, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.idPengadilan Negeri (PN) Malang melakukan konstatering terhadap objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Pahlawan Trip atau eks Jalan Salak Nomor 15, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (31/7/2026) pagi.

Konstatering tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi perkara perdata. Kegiatan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam putusan pengadilan dengan kondisi serta batas-batas fisik objek di lapangan.

Objek yang dilakukan pencocokan berupa tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 802 meter persegi. Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1204/Kelurahan Oro-oro Dowo.

Pelaksanaan konstatering merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 25/Eks/2014/PN Mlg jo. Nomor 62/Pdt.G/2008/PN Mlg tertanggal 21 Juli 2026.

Perkara tersebut melibatkan Ida Ayu Putu Tirta, S.H., yang diwakili kuasa hukum ahli waris Gede Sugianyar, S.H., sebagai Pemohon Eksekusi, dengan Retno Nor Vita Mulia dan pihak lainnya sebagai Para Termohon Eksekusi.

Dari pihak Pemohon Eksekusi, turut hadir Ayu Angraeni Yuapi. Sementara proses di lapangan dilakukan berdasarkan pemberitahuan resmi PN Malang yang ditandatangani Panitera PN Malang, Imam Sukardi, S.H., M.Hum.

Pemberitahuan pelaksanaan konstatering juga ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pencocokan objek sengketa dengan data pertanahan serta memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Kuasa Hukum Pewaris dari almarhum Ida Ayu Putu, I Gde Sugianyar, S.H., menjelaskan bahwa konstatering merupakan tahapan yang dilakukan sebelum proses sita eksekusi terhadap objek sengketa.

Menurut dia, kegiatan pencocokan objek berlangsung lancar meskipun penghuni rumah tidak berada di lokasi ketika petugas pengadilan datang.

“Proses konstatering tadi pagi berjalan lancar. Kebetulan penghuni rumah tersebut tidak ada di tempat karena sudah berangkat ke tempat kerjanya. Kita diterima pembantu rumah tangga dan konstatering tetap dilaksanakan,” kata I Gde Sugianyar.

Dengan konstatering tersebut, pihak pemohon berharap proses hukum dapat berjalan sesuai putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Ayu Angraeni Yuapi mengatakan pihaknya meminta seluruh pihak yang terkait mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Harapan kami agar proses hukum yang berjalan diikuti oleh pihak terkait sesuai putusan hukum dari pengadilan yang sudah berkekuatan inkracht,” ujarnya.

Meski demikian, pihak pemohon menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

“Dan kami juga membuka diri apabila pihak-pihak terkait yang ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” imbuh Ayu.

 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *