DaerahHukumKriminal

Kasus Dugaan Persetubuhan Siswi di Jombang, Guru 60 Tahun Resmi Ditahan

10
×

Kasus Dugaan Persetubuhan Siswi di Jombang, Guru 60 Tahun Resmi Ditahan

Share this article
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi. (Foto: Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

Sudutkota.id – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru berinisial S (60) di Kabupaten Jombang memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Jombang.

S yang diketahui telah mengabdi sebagai tenaga pendidik selama puluhan tahun itu ditangkap aparat kepolisian di kediamannya pada Rabu (9/9/2026).

Penangkapan dilakukan saat S sedang beristirahat di rumahnya. Polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan kemudian membawanya ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi melalui, Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, proses penangkapan terhadap oknum guru itu berlangsung lancar.

“Tersangka S sudah kami tangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Susila, Jumat (11/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut S mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan mantan siswinya. Menurut keterangan penyidik, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali.

“Tersangka mengakui telah menyetubuhi siswinya berkali-kali. Pengakuannya sebanyak 13 kali, baik pencabulan maupun persetubuhan,” kata Susila.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menerbitkan surat perintah penahanan terhadap S.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus dugaan persetubuhan tersebut mencuat setelah keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak September 2023. Saat kejadian, korban disebut masih berusia 16 tahun.

Korban yang kini berusia 19 tahun disebut sempat memendam pengalaman tersebut selama beberapa tahun sebelum akhirnya menceritakannya kepada keluarga.

Kasus itu kemudian diketahui setelah korban yang kini bekerja sebagai karyawan di sebuah kedai makanan menceritakan pengalamannya kepada rekan kerja. Cerita tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan tempat korban bekerja.

Pimpinan tempat korban bekerja selanjutnya berinisiatif membantu korban mendapatkan pendampingan hukum hingga perkara tersebut dilaporkan ke Polres Jombang.

Penangkapan S juga mengejutkan warga di lingkungan tempat tinggalnya. Pasalnya, S selama ini dikenal aktif dalam sejumlah kegiatan keagamaan dan memiliki pengalaman mengajar lebih dari 25 tahun.

Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *