Hukum

Sidang Investasi Buah Impor Fiktif Rp138,5 Miliar, Agus Akui Terima Dua Mobil

3
×

Sidang Investasi Buah Impor Fiktif Rp138,5 Miliar, Agus Akui Terima Dua Mobil

Share this article
Sidang Investasi Buah Impor Fiktif Rp138,5 Miliar, Agus Akui Terima Dua Mobil
Sidang investasi buah impor fiktif di PN Surabaya.(Foto:sudutkota.id/Pribowo)

SURABAYA, Sudutkota.id – Keterangan saksi korban Agus dalam persidangan perkara dugaan investasi buah impor fiktif senilai Rp138,5 miliar berubah setelah dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.

Agus yang semula membantah menerima dua mobil dari para terdakwa, akhirnya mengakui pernah menerima dua kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perubahan keterangan itu terungkap saat Agus diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dua pengurus CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/9/2026).

Awalnya, JPU Siska menanyakan kepada Agus apakah dirinya pernah menerima dua mobil dari para terdakwa. Agus menjawab tidak.

JPU kemudian mengingatkan Agus mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah kembali dicecar, Agus akhirnya mengakui pernah menerima satu mobil dari terdakwa Dimas.

“Mobil Zenix dari Dimas. Sudah saya jual, sebagai pengembalian,” ujar Agus dalam persidangan.

JPU Siska kemudian menanyakan apakah Agus juga menerima mobil dari terdakwa Virta. Namun, Agus kembali membantah pernah menerima kendaraan dari terdakwa perempuan tersebut.

Jawaban itu kemudian memancing keberatan dari Virta. Terdakwa menyebut masih terdapat mobil lain yang berkaitan dengan dirinya dan diterima oleh Agus.

Tak hanya mobil, Virta juga menyebut Agus menerima tas mewah serta perhiasan emas.

Hakim kemudian meminta Agus menjelaskan keberatan yang disampaikan Virta tersebut. Agus akhirnya mengakui adanya mobil lain, tetapi membantah kendaraan itu diberikan langsung oleh Virta.

Menurut Agus, mobil tersebut diserahkan oleh suami Virta.

“Kalau yang itu dari suaminya Bu Virta,” kata Agus.

Hakim kemudian memperjelas apakah mobil tersebut diambil oleh Agus atau diserahkan kepadanya. Agus menegaskan kendaraan itu diserahkan oleh suami Virta.

“Diserahkan,” jawab Agus.

Namun, keterangan tersebut langsung dibantah Virta. Saat hakim kembali menanyakan apakah mobil itu diambil atau diserahkan, Virta tetap menyebut Agus mengambil kendaraan tersebut.

“Diambil,” kata Virta.

Meski terdapat perbedaan keterangan, Agus tetap pada keterangannya. Dia bersikukuh tidak mengambil mobil tersebut dan menyatakan kendaraan itu diserahkan oleh suami Virta.

Perhiasan Emas Senilai Rp100 Juta

Perbedaan keterangan juga muncul terkait barang berharga lainnya. Virta menyebut selain mobil, Agus menerima tas mewah dan perhiasan emas.

Menurut Virta, nilai perhiasan emas tersebut jika diuangkan mencapai sekitar Rp100 juta.

Namun, Agus membantah mengambil barang-barang tersebut. Dia menyatakan tas mewah dan perhiasan emas itu juga berasal dari suami Virta.

Perbedaan keterangan antara Agus dan Virta tersebut menjadi bagian yang terungkap dalam pemeriksaan saksi di persidangan perkara dugaan investasi buah impor tersebut.

Dalam surat dakwaan, Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu diduga menghimpun dana dari 23 investor dengan nilai sekitar Rp138,5 miliar.
Para investor disebut dijanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 13 persen dalam tempo 21 sampai 26 hari.

Namun, menurut dakwaan, dana yang dihimpun tersebut kemudian digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya. Pola tersebut berlangsung hingga kewajiban pembayaran kepada investor tidak lagi dapat dipenuhi.

Sementara itu, kuasa hukum Dimas, Kezia Grace Harefa, menegaskan kliennya telah menunjukkan iktikad baik kepada korban.

Menurut Kezia, mobil yang diberikan kepada Agus merupakan bentuk kesediaan Dimas untuk membantu mengurangi beban kerugian yang dialami korban.

“Kalau yang dari Dimas memang dia dengan rela untuk memberikan sebagai iktikad baiknya,” kata Kezia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *