JOMBANG, Sudutkota.id – Penyelidikan dugaan penyelewengan pengelolaan dana Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kini telah memeriksa sedikitnya 8 orang untuk mengungkap tata kelola keuangan koperasi yang beranggotakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jombang tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui pengelolaan KPRI Sejahtera, mulai dari pengurus hingga jajaran operasional koperasi.
Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra mengatakan, penyelidikan masih terus dilakukan. Penyidik juga dijadwalkan kembali memanggil sejumlah saksi pada pekan depan.
“Total sudah delapan orang yang kami mintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap,” kata Deady, Sabtu (15/8/2026).
Terbaru, penyidik Kejari Jombang memeriksa lima orang sekaligus pada Kamis (13/8/2026). Mereka terdiri dari manajer, pengawas, dan karyawan KPRI Sejahtera.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Suyud, Manajer KPRI Sejahtera. Ia dimintai keterangan terkait tata kelola operasional koperasi hingga pengelolaan dan asal-usul pendanaan. “Yang terakhir itu lima orang, ada manajer, pengawas, dan karyawan juga,” ujar Deady.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan Ketua KPRI Sejahtera Hartono, bendahara koperasi, serta pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Jombang.
Selain memeriksa saksi, penyidik Kejari Jombang mulai mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan KPRI Sejahtera.
Deady menyebut Suyud telah menyerahkan beberapa dokumen pendukung kepada penyidik. Dokumen tersebut antara lain laporan keuangan koperasi dan sejumlah dokumen terkait lainnya.
“Saksi S (Suyud, Red) kemarin sudah menyerahkan beberapa dokumen pendukung, seperti laporan keuangan koperasi dan dokumen terkait lainnya,” jelasnya.
Pengumpulan keterangan dan dokumen tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola keuangan KPRI Sejahtera.
Penyelidikan dipastikan masih berlanjut. Kejari Jombang akan kembali memanggil saksi tambahan pada pekan depan.
Setelah seluruh bahan dan keterangan (pulbaket) dinilai cukup, penyidik akan melakukan ekspose untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Pekan depan masih akan ada pemanggilan lagi, sampai saksi dirasa cukup baru nanti kita ekspose,” pungkas Deady.
Perlu diketahui, polemik KPRI Sejahtera Jombang sebelumnya berujung pada laporan ke Kejari Jombang. Ketua KPRI Sejahtera Hartono telah memenuhi panggilan jaksa pada Kamis (6/8/2026).
Saat itu, Hartono diperiksa berjam-jam dan dicecar puluhan pertanyaan terkait persoalan koperasi, termasuk mengenai permodalan dan aset.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Jombang mengurai persoalan pengelolaan KPRI Sejahtera.
Polemik mencuat setelah sejumlah anggota mengaku kesulitan menarik simpanan mereka. Di sisi lain, muncul dugaan dana koperasi yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah telah dialihkan untuk membeli aset tanah.
Bupati Jombang Warsubi kemudian meminta seluruh aset KPRI Sejahtera diaudit. Permintaan tersebut muncul setelah pengurus menyebut kondisi kas koperasi kosong, sementara dana anggota disebut telah dialihkan menjadi aset.
Pemkab Jombang juga mendorong segera digelar rapat anggota luar biasa (RALB) untuk mempercepat penyelesaian persoalan koperasi.
Selain itu, Dinkop UM Jombang diminta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap KPRI Sejahtera.
Hasil pemeriksaan menyatakan KPRI Sejahtera tidak masuk kategori koperasi sehat maupun cukup sehat.
Dinkop UM Jombang kemudian memberikan delapan rekomendasi perbaikan. Rekomendasi tersebut antara lain inventarisasi seluruh aset, penertiban administrasi, rekonsiliasi data simpanan anggota, penyusunan rencana aksi perbaikan, serta penyesuaian tata kelola dengan Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 dan ketentuan perundang-undangan.
KPRI Sejahtera juga diminta menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit independen.
Perkembangan penyelesaian persoalan koperasi juga wajib dilaporkan secara berkala kepada Dinkop UM Jombang dan Pemprov Jatim. Pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola turut menjadi bagian dari rekomendasi.
Sementara itu, laporan keuangan KPRI Sejahtera per 31 Desember 2025 turut memberikan gambaran mengenai kondisi keuangan koperasi.
Dalam neraca komparatif tahun buku 2025, total aset KPRI Sejahtera tercatat sebesar Rp30,98 miliar.
Koperasi tersebut juga tercatat memiliki utang kepada Bank Jatim sebesar Rp2,64 miliar serta sejumlah kewajiban lainnya.
Data keuangan tersebut kini menjadi salah satu informasi penting yang dapat digunakan untuk melihat kondisi pengelolaan KPRI Sejahtera di tengah penyelidikan yang dilakukan Kejari Jombang.




















