Hukum

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka SH dalam Dugaan Kasus Penyaluran KUR BNI Cabang Jember

10
×

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka SH dalam Dugaan Kasus Penyaluran KUR BNI Cabang Jember

Share this article
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka SH dalam Dugaan Kasus Penyaluran KUR BNI Cabang Jember
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja saat memimpin conference press di gedung Kejatim.(Sudutkota.id/Amrizal)

SURABAYA, Sudutkota.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, menetapkan tersangka SH, seorang Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka baru atas dugaan penyaluran KUR Mikro pada BNI Cabang Jember periode 2021–2023.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

I Gede Punia Atmaja, Aspidsus Kejati Jatim mengatakan, tersangka SH diduga bekerja sama dengan MFH, Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021–2023, dalam penyaluran KUR melalui pola channeling yang tidak sesuai ketentuan.

“Tersangka SH diduga mengumpulkan KTP dan KK calon debitur tanpa memastikan mereka memiliki usaha yang memenuhi syarat KUR,” ujar Aspidsus Punia, saat conference press di gedung Kejatim, Kamis (17/9/2026).

Bahkan, lanjut Punia, sejumlah calon debitur diduga hanya difoto di kandang kambing milik SH maupun lahan jagung dan pepaya sebagai kelengkapan pengajuan kredit.

Ia juga menyebut bahwa para calon debitur kemudian diduga diminta menandatangani dokumen kredit di rumah SH tanpa penjelasan memadai.

Setelah kredit cair, mereka menyebut hanya menerima sekitar Rp1 juta, sementara buku rekening dan ATM diduga diserahkan kepada SH.

Lebih lanjut, Punia mengungkapkan, dana pencairan selanjutnya diduga dikelola SH untuk kepentingan tertentu, termasuk dipinjamkan kepada CA yang mengalami kredit macet guna melunasi kewajiban dan kembali memperoleh fasilitas kredit.

“Melalui PT Ternak Maharani, SH diduga mengajukan 98 debitur dengan plafon Rp45 juta per debitur. Total pencairannya mencapai Rp4,25 miliar,” terangnya.

Sedangkan melalui PT Berlian, terdapat 37 debitur dengan pengajuan masing-masing Rp49,9 juta dan total pencairan sekitar Rp1,89 miliar. Kedua kelompok kredit tersebut tercatat macet berdasarkan posisi November 2024.

Penyimpangan yang dikaitkan dengan SH dan MFH itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp6,14 miliar.

Sementara total kerugian negara dalam keseluruhan perkara KUR BNI Jember mencapai Rp41,48 miliar, berdasarkan audit BPKP Jawa Timur tertanggal 7 April 2026.

SH disangkakan melanggar ketentuan KUHP dan UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan selama 20 hari sejak 17 September hingga 3 Oktober 2026 di Cabang Rutan Negara Kejati Jatim.

Dengan penetapan SH, total tersangka menjadi lima orang, yakni MFH, AM, IIS, HN, dan SH, yang terdiri dari pejabat BNI serta sejumlah Collection Agent.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS serta satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik MFH yang disita dari SH.

Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian penyaluran KUR, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *