DaerahHukum

Kasus Lapak Pasar Karangploso Masih Berjalan, Pemkab Malang Tegaskan Kerugian Dugaan Pungli Ranah Polisi

13
×

Kasus Lapak Pasar Karangploso Masih Berjalan, Pemkab Malang Tegaskan Kerugian Dugaan Pungli Ranah Polisi

Share this article
Kasus Lapak Pasar Karangploso Masih Berjalan, Pemkab Malang Tegaskan Kerugian Dugaan Pungli Ranah Polisi
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar.(Foto:sudutkota.id/istimewa)

KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Penanganan polemik dugaan jual beli lapak di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak berbeda.

Di tengah penyelidikan yang dilakukan Polres Malang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menegaskan bahwa penghitungan kerugian akibat dugaan pungutan kepada pedagang bukan menjadi kewenangan Inspektorat.

Penegasan tersebut sekaligus memperjelas posisi pemeriksaan internal Pemkab Malang terhadap mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Karangploso berinisial A.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengatakan pemeriksaan Inspektorat tidak diarahkan untuk menghitung kerugian yang dialami pedagang dalam dugaan praktik jual beli lapak.

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan pemerintah lebih berkaitan dengan dugaan pelanggaran kinerja dan disiplin pegawai yang bersangkutan.

“Kita hanya memeriksa terkait kinerja pegawai kami, tapi yang kerugian terkait dugaan pungli ini ranahnya ada di aparat penegak hukum (APH),” ujar Budiar di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (5/9/2026).

Dengan demikian, dugaan kerugian yang dialami para pedagang menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang ditangani aparat kepolisian.

Budiar membenarkan bahwa Inspektorat Kabupaten Malang telah memanggil dan memeriksa mantan Kepala UPPD Pasar Karangploso yang diduga berkaitan dengan polemik tersebut.

Namun, pemeriksaan itu belum menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Saat ini, dokumen yang telah tersedia baru berupa berita acara pemanggilan dan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk menentukan langkah administratif terhadap pegawai yang bersangkutan.

“Belum LHP. Kemarin sudah dipanggil, kemudian ada berita acara. Nanti akan naik kepada kami dan kami akan rapat dengan tim, namanya TPK untuk menentukan sanksinya,” jelasnya.

Pemkab Malang, kata Budiar, akan memproses aspek kepegawaian sesuai hasil pemeriksaan. Sementara dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau terkait pungli kan sudah dipanggil Polres dan sebagainya,” tegasnya.

Di bagian lain, Polres Malang masih melakukan penanganan atas dugaan praktik jual beli lapak Pasar Karangploso.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan. Namun, polisi masih menunggu hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Inspektorat Kabupaten Malang.

“Untuk pemeriksaan saksi kami sudah maksimal, tinggal menunggu hasil monev inspektorat terkait kerugiannya,” kata Hafiz.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan fokus antara pemeriksaan internal Pemkab Malang dan kebutuhan penyelidikan kepolisian.

Polisi membutuhkan gambaran mengenai dugaan kerugian dalam perkara tersebut, sedangkan Pemkab Malang menyatakan pemeriksaan Inspektorat diarahkan pada aspek kinerja dan dugaan pelanggaran pegawai.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan transaksi jual beli lapak di Pasar Karangploso. Sejumlah pedagang disebut telah mengeluarkan uang dengan nilai puluhan hingga lebih dari seratus juta rupiah untuk mendapatkan lapak.

Nilai pembayaran yang disebut dalam perkara tersebut berkisar Rp50 juta hingga Rp120 juta. Namun, lapak yang pembangunannya dimulai sejak 2023 hingga kini disebut belum dapat ditempati.

Informasi yang dihimpun menyebut jumlah pedagang yang diduga terdampak mencapai lebih dari 150 orang. Kendati demikian, hingga kini baru delapan orang yang diketahui telah membuat laporan resmi kepada kepolisian.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *