JOMBANG, Sudutkota.id – Proyek rehabilitasi SDN Jarak 1, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyisakan sejumlah persoalan meski dari sisi dinas telah dinyatakan selesai.
Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN Jarak 1 tersebut memiliki nilai kontrak Rp199.742.600. Berdasarkan papan informasi proyek, anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Kontrak pekerjaan tercatat tertanggal 2 Juni 2026.
Dalam papan proyek tersebut juga tercantum CV Patria Jaya Contractor sebagai kontraktor pelaksana. Sementara konsultan perencana adalah CV Pilar 17, sedangkan konsultan pengawas yakni CV Fajar Gemintang Desain.
Meski proyek bernilai hampir Rp200 juta tersebut telah dinyatakan selesai dari sisi dinas, pihak sekolah mengeluhkan sejumlah pekerjaan yang dinilai belum tuntas. Di antaranya pengecatan, instalasi listrik, hingga finishing beberapa bagian bangunan.
Kepala SDN Jarak 1 Jombang, Luluk Zuliatin, mengatakan para pekerja telah meninggalkan lokasi sekitar 10 hari terakhir tanpa memberikan keterangan kepada pihak sekolah.
“Sudah 10 harian pekerja tidak ke sekolah lagi, tapi tidak memberikan keterangan selesai atau tidak. Sebelumnya yang kerja hanya dua sampai tiga orang,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Luluk, pihak kontraktor juga tidak memberikan pemberitahuan kepada sekolah terkait penyelesaian proyek rehabilitasi. Bangunan ditinggalkan dalam kondisi kotor dan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum selesai.
“Di antara yang belum selesai, bagian dalam bangunan belum dicat. Hanya diplamir dengan tidak rapi,” jelasnya.
Selain pengecatan, instalasi listrik di sejumlah bagian bangunan juga disebut belum tersambung. “Bahkan di teras ruang kelas tidak diberikan rumah lampu,” bebernya.
Persoalan lain ditemukan pada bagian atap yang menghubungkan bangunan kelas lama dengan bangunan baru. Luluk menyebut terdapat rongga di antara kedua bangunan tersebut sehingga dikhawatirkan menjadi celah masuk air ketika hujan.
“Kalau hujan saya khawatir menjadi jalan masuknya air. Juga terdapat bagian bangunan yang tidak lurus setelah direhab,” paparnya.
Luluk juga mengeluhkan saluran tempat cuci tangan yang sebelumnya lancar kini tersumbat. Ia menduga sumbatan tersebut berasal dari sisa material proyek, seperti semen.
“Tempat-tempat cuci tangan itu dulunya lancar, sekarang mampet. Kayaknya sisa-sisa semen dari tukang,” ujarnya.
Di bagian belakang bangunan, masih terdapat lubang besar yang belum ditambal. Selain itu, terdapat tembok yang belum dicat karena lemari di dalam ruang kelas tidak digeser saat pekerjaan berlangsung.
“Ruang kelas yang masih terdapat lemari tidak digeser, sehingga menyisakan tembok yang tidak dicat,” ucapnya.
Persoalan juga sempat muncul pada pekerjaan tambalan lantai. Pihak sekolah menemukan material dengan warna berbeda dan cukup kontras dengan lantai lama. “Tambalan lantai gak sama,” ujarnya.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang.
Bagian lantai yang ditambal kemudian diperbaiki menggunakan material dengan warna yang lebih menyerupai keramik lama. “Masak keramik lama coklat ditambal asal-asalan pakai keramik putih,” ujarnya.
Luluk mengaku sejak awal tidak banyak melakukan komunikasi langsung dengan kontraktor.
Menurut dia, pihak pelaksana menyampaikan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pekerjaan rehabilitasi. “Pemborong bilang kami tidak berhak mengawasi, yang berhak dinas,” katanya.
Bahkan, pihak sekolah mengaku tidak diperbolehkan mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar pekerjaan kontraktor.
Selama proses rehabilitasi berlangsung, pihak Disdikbud Jombang disebut datang sekitar dua hingga tiga kali untuk melakukan pengecekan ke sekolah.
Selain pekerjaan yang belum tuntas, Luluk menyoroti tidak adanya sekat atau kusen pada bagian tertentu yang menghubungkan dua ruang kelas.
Kondisi tersebut membuat sekolah menerapkan sistem pembelajaran bergantian atau sif selama sekitar tiga bulan. “Saya juga kasihan ke anak-anak, tidak bisa maksimal pembelajarannya,” ungkapnya.
Luluk berharap seluruh bagian bangunan yang belum sesuai segera diperbaiki sehingga SDN Jarak 1 benar-benar layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
“Karena sekolah ini belum tentu mendapatkan rehab dalam waktu dekat, kita berharap diperbaiki biar layak ditempati,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SD Disdikbud Jombang, Ahmad Jalaluddin, membenarkan bahwa rehabilitasi SDN Jarak 1 telah dinyatakan selesai dari sisi dinas.
Meski demikian, dia mengakui masih terdapat sejumlah bagian yang perlu dicek kembali. “Ke dinasnya sudah selesai. Kemarin ada sedikit-sedikit yang kurang tepat. Itu sebenarnya tidak masuk di RAB, tapi sudah dibenahi juga,” kata Jalaluddin.
Terkait instalasi listrik dan material tertentu yang dipersoalkan pihak sekolah, Jalaluddin mengatakan pihaknya perlu mengecek kembali dokumen RAB serta berkonsultasi dengan konsultan.
“Saya cek dulu sama konsultannya, karena kita tahunya dari progres konsultan yang kita percaya di lapangan,” ungkapnya.
Mengenai plafon, Jalaluddin menjelaskan anggaran rehabilitasi sebesar Rp199 juta memiliki keterbatasan.
Terlebih, sambung Jalal terdapat pekerjaan peninggian bangunan yang turut menyerap anggaran. “Memang plafon belum dipasang karena anggarannya terbatas,” jelasnya.
Sedangkan terkait rongga antara bangunan lama dan baru yang dikhawatirkan menyebabkan kebocoran, Jalaluddin memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Ini masih masa pemeliharaan, nanti saya cek lagi ke lapangan, termasuk pelaksanaan dan konsultannya. Kalau memang tidak sesuai, nanti dilakukan pemeliharaan, diperbaiki,” paparnya.
Dia menjelaskan, masa pemeliharaan pekerjaan rehabilitasi umumnya berlangsung selama satu tahun.
Apabila ditemukan pekerjaan yang menjadi bagian dari item dalam RAB tetapi belum sesuai, pelaksana wajib melakukan perbaikan.
Jalaluddin juga menegaskan bahwa pihak sekolah pada prinsipnya diperbolehkan mengetahui RAB pekerjaan rehabilitasi.
“Sekolah boleh tahu RAB. Kalau tidak, bisa tanya ke konsultan. Konsultan tetap koordinasi dengan kepala sekolah dalam pengawasannya,” jelasnya.
Terkait keluhan bahwa kontraktor meninggalkan bangunan tanpa berkoordinasi dengan pihak sekolah, Jalaluddin mengatakan secara administratif proses serah terima pekerjaan dilakukan kepada dinas.
Namun, dari sisi komunikasi di lapangan, pelaksana seharusnya tetap menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa pekerjaan telah selesai.
“Sudah kita sampaikan juga ke pelaksana untuk melakukan pengecekan ke lapangan apa yang kurang tepat. Nanti kita akan tindak lanjuti. Saya akan cek ulang,” tegasnya.
Dia juga memastikan pekerjaan pembersihan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaksana.
“Setelah pekerjaan selesai dan dilakukan serah terima, kondisi bangunan semestinya sudah dalam keadaan yang layak digunakan,” pungkasnya.





















