Hukum

Agus Palon Resmi Ditahan Kejari Blora, Kasus Dugaan Penghinaan SARA Masuk Tahap Penuntutan

8
×

Agus Palon Resmi Ditahan Kejari Blora, Kasus Dugaan Penghinaan SARA Masuk Tahap Penuntutan

Share this article
Agus Palon Resmi Ditahan Kejari Blora, Kasus Dugaan Penghinaan SARA Masuk Tahap Penuntutan
Agus Palon Atau Agus Sutrisno sedang diborgol.(Sudutkota.id/Istimewa)

BLORA, Sudutkota.id – Kasus dugaan penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang menjerat Agus Sutrisno alias Agus Palon bin Salekan memasuki babak baru. Setelah dilimpahkan penyidik Polres Blora, tersangka kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Penahanan dilakukan, pada Selasa (15/9/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Tahap II Kejari Blora.

Dalam perkara tersebut, Agus Palon disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai proses pelimpahan, jaksa menerbitkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejari Blora Nomor PRINT-1014/M.3.28/Eoh.2/09/2026. Agus Palon kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Blora selama 20 hari, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Kejari Blora menyebut keputusan penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.

Selain itu, kejaksaan juga mempertimbangkan riwayat hukum Agus Palon yang sebelumnya pernah menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 204/Pid.Sus/2017/PN Bla.

Agus Palon juga diketahui tengah menjalani proses persidangan dalam perkara pidana lainnya di Pengadilan Negeri Blora dengan Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Bla.

Dengan dilakukannya Tahap II, perkara dugaan penghinaan SARA tersebut kini beralih ke tahap penuntutan. Jaksa selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan langkah hukum berikutnya sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora untuk disidangkan.

Sementara itu, kuasa hukum Santi Silaban, Jhon L. Situmorang, menyambut langkah Kejari Blora tersebut. Ia mengapresiasi proses hukum yang terus berjalan setelah perkara dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Blora atas langkah hukum yang telah diambil setelah pelimpahan perkara dari Polres Blora,” ujar Jhon L. Situmorang.

Menurut Jhon, penahanan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik kini terus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, proses hukum terhadap Agus Palon masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *