KOTA BATU, Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan dan menahan AS, mantan Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Batu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023.
AS ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, di Kantor Kejari Batu. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala UPT Pasar pada periode 2020 hingga 2024.
Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan jenis rutan atas nama saudara AS,” kata Arya.
Menurut Arya, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, AS diduga
menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
“Dalam perkara tersebut, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los pada Pasar Induk Among Tani Kota Batu,” ujarnya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan uang yang diduga diterima AS mencapai Rp262.800.000.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka sebesar Rp262.800.000,” kata Arya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditahan 20 Hari
Kejari Batu melakukan penahanan terhadap AS di rumah tahanan negara (rutan) untuk kepentingan proses penyidikan.
“Untuk saat ini penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan jenis rutan terhadap tersangka saudara AS selama 20 hari ke depan,” jelas Arya.
Aliran Uang Rp262,8 Juta Masih Didalami
Arya mengatakan penyidik masih mendalami penggunaan atau aliran uang yang diduga diterima AS sebesar Rp262,8 juta.
“Itu masih didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Kejari Batu juga belum memastikan apakah kasus ini akan berkembang dan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung atau berjalan. Jadi nanti mohon teman-teman bisa mengikuti proses perkembangannya lebih lanjut,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Arya meminta awak media mengikuti perkembangan penyidikan.
“Silakan nanti teman-teman ikuti lagi prosesnya,” ujarnya.
Arya menambahkan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum pada tahap penyidikan. AS tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





















