JOMBANG, Sudutkota.id – Satreskrim Polres Jombang masih menyelidiki laporan Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, terkait persoalan kredit dengan PT BPR Bank Jombang Perseroda.
Penyidik kini menelusuri dokumen perjalanan kredit Ngatini sejak awal 2022. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui rangkaian pengajuan, transaksi hingga pembayaran angsuran yang disebut membuat kewajiban Ngatini berkembang dari sekitar Rp25,5 Juta menjadi sekitar Rp140 Juta.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, penyidik tengah mengumpulkan seluruh dokumen perbankan yang berkaitan dengan kredit tersebut.
“Banyak dokumennya, mulai dari awal tahun 2022 itu kan sampai sekarang kita tinggal tarik aja. Dari Bu Ngatini kan kita minim petunjuk,” kata Magribi, Jumat (14/8/2026).
Polisi kemudian meminta dokumen transaksi kredit Ngatini kepada pihak Bank Jombang. Dokumen tersebut akan diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan Ngatini.
Magribi menegaskan, penyidik tidak bisa langsung menyimpulkan perkara sebelum seluruh rangkaian transaksi diketahui secara utuh.
“Tidak mungkin langsung bulat. Ada transaksi satu-satu kita cek, pendataanlah, pengajuan kredit, data-data tiap tahunnya ada pengajuan,” ujarnya.
Menurut dia, proses tersebut membutuhkan ketelitian karena penyidik harus menelusuri perjalanan kredit dari waktu ke waktu. “Memang bertahap, memang butuh waktu. Kami harus teliti betul,” tegasnya.
Salah satu fokus penyelidikan adalah perubahan nilai kewajiban Ngatini. Kredit yang semula disebut sekitar Rp25,5 Juta kemudian berkembang hingga sekitar Rp140 Juta.
Kredit tersebut juga berkaitan dengan dua sertifikat tanah yang menjadi agunan. Polisi kini berupaya memastikan bagaimana perhitungan kewajiban tersebut terbentuk, termasuk transaksi dan pembayaran yang terjadi selama masa kredit.
Selain memeriksa dokumen, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan kredit tersebut.
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa direksi Bank Jombang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, Adang menilai proses penyelidikan perkara tersebut berjalan cukup lama. “Seharusnya kepolisian segera meningkatkan perkara ini karena menurut kami perkara ini mudah, tidak terlalu sulit. Dokumennya ada, semuanya ada,” kata Adang.
Pihaknya berencana meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Satreskrim Polres Jombang untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan secara resmi.
“Kami belum melakukan permintaan SP2HP. Akan kami minta untuk mengetahui seberapa jauh perkembangannya secara resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Perlu diketahui, persoalan tersebut bermula dari kredit Ngatini di Bank Jombang Kantor Kas Kabuh. Ngatini disebut menerima kredit sekitar Rp25 Juta dengan jaminan sertifikat tanah milik suaminya.
Di kemudian hari, Ngatini kembali membutuhkan uang Rp500 Ribu. Ia yang mengaku tidak bisa membaca dan menulis awalnya hendak menggunakan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun sebagai agunan.
Namun, menurut pengakuannya, BPKB tersebut dinilai tidak memiliki nilai yang cukup. Ngatini kemudian menggunakan sertifikat tanah milik anaknya sebagai pengganti agunan. Nilai pinjaman atas nama Ngatini disebut menjadi Rp25,5 Juta.
Setelah bercerai dengan suaminya pada 30 Maret 2021, Ngatini mengaku kesulitan membayar cicilan. Ia hanya sempat mengangsur tiga kali.
Dalam kondisi tersebut, seorang keponakannya menawarkan bantuan. Ngatini kemudian diperkenalkan dengan seseorang bernama Nur Ali yang disebut dapat membantu menyelesaikan kredit sekaligus menurunkan bunga pinjaman.
Untuk menyelesaikan persoalan utangnya, Ngatini mengaku menjual sawah di Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, seharga Rp40 Juta.
Ia juga mencari pinjaman tambahan Rp10 Juta serta mengumpulkan perhiasan emas seberat 10 gram. Dari berbagai sumber tersebut, Ngatini mengaku mengumpulkan sekitar Rp55 Juta.
Uang dan emas itu kemudian diserahkan kepada Nur Ali di rumah keponakannya. Menurut Ngatini, penyerahan tersebut disaksikan sejumlah orang.
Ia berharap uang tersebut digunakan untuk melunasi kredit di Bank Jombang sehingga sertifikat tanah yang menjadi jaminan dapat dikembalikan.
Namun, belakangan Ngatini mengetahui pembayaran tersebut diduga tidak masuk untuk melunasi kreditnya di bank.
Persoalan kembali mencuat setelah Ngatini menerima surat dari Pengadilan Negeri Jombang. Saat itu, ia baru mengetahui Bank Jombang mengajukan gugatan sederhana terkait kredit tersebut.
Ngatini mengaku terkejut ketika mengetahui nilai kewajibannya disebut telah mencapai sekitar Rp140 Juta.
Nilai tersebut dikaitkan dengan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko, masing-masing sekitar Rp70 Juta.
Salah satu aset tanah yang sebelumnya atas nama mendiang mantan suami Ngatini juga telah disita Bank Jombang.
Ngatini kemudian membayar Rp10 Juta karena khawatir tanah milik anaknya ikut terseret. Setelah pembayaran tersebut, salah satu pinjaman pokok disebut tersisa Rp60 Juta.
Bank Jombang kemudian menawarkan penyelesaian dengan penghapusan bunga dan denda tertentu.
Dalam perhitungan yang disebutkan, terdapat bunga sekitar Rp14 Juta dan akumulasi denda hingga 31 Maret 2026 sebesar Rp8.766.800. Dengan perhitungan tersebut, total kewajiban disebut mencapai Rp82.766.800.
Ngatini bersama kuasa hukumnya melaporkan PT BPR Bank Jombang Perseroda ke Polres Jombang pada 6 Juli 2026.
Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) huruf b dan/atau Ayat (4) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi sektor keuangan.
Selain ke polisi, persoalan tersebut juga dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Surabaya pada Juli 2026.
Adang meminta OJK melakukan audit atau legal due diligence terhadap proses kredit Ngatini di Bank Jombang.
Saat ini, polisi masih mencocokkan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengurai perjalanan kredit tersebut.
Hasil penelusuran itu nantinya akan menjadi dasar penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam persoalan kredit Ngatini.




















