Hukum

Perkara Dugaan Mafia Tanah Dihentikan, Kuasa Hukum Joni Mardanis Minta Komisi III Evaluasi Polda Sulawesi Tengah

37
×

Perkara Dugaan Mafia Tanah Dihentikan, Kuasa Hukum Joni Mardanis Minta Komisi III Evaluasi Polda Sulawesi Tengah

Share this article
Perkara Dugaan Mafia Tanah Dihentikan, Kuasa Hukum Joni Mardanis Minta Komisi III Evaluasi Polda Sulawesi Tengah
Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra, saat menyampaikan pengaduan terkait penanganan perkara dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah kepada Komisi III DPR RI.(Sudutkota.id/Rendy FR)

JAKARTA, Sudutkota.id – Perubahan status perkara dari penyidikan menjadi penghentian penyidikan dipertanyakan kuasa hukum Joni Mardanis dalam pengaduannya ke Komisi III DPR RI.

Mereka meminta proses penanganan perkara dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah dievaluasi karena sebelumnya penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan penguasaan tanah milik Joni di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Joni disebut sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu Tahun 2012.

Dalam proses penyidikan, kuasa hukum menyebut ditemukan sejumlah dokumen yang diduga bermasalah dan perkara kemudian berkembang menjadi dugaan pemalsuan surat. Lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Darwis Mayeri yang penetapan tersangkanya telah dinyatakan sah melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palu.

“Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” kata kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL., dari Gumanara Law Office, Senin (28/9/2026).

Menurut Galang, penyidik juga menemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan dan temuan tersebut disebut diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik. Empat tersangka lain yang kemudian ditetapkan ialah Arwan Kasiaheng, Juwahir, Akbar Bangun, dan Fitrah. Juwahir diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.

Persoalan kemudian berubah ketika Penyidik Polda Sulawesi Tengah menerbitkan dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 Agustus 2026 dengan alasan tidak cukup alat bukti. Penghentian itu diterbitkan hanya sembilan hari setelah forum persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum pada 5 Agustus 2026.

“Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada?” ujar Galang.

Atas perubahan tersebut, kuasa hukum meminta Komisi III DPR RI memanggil Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjelaskan proses penyidikan hingga penghentian perkara. Mereka juga menyebut telah melaporkan persoalan itu kepada Divisi Propam Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan.

“Kami ingin tidak hanya ada penegakan hukum yang tentu akan kami perjuangkan, tetapi juga evaluasi yang mendalam di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” katanya.

Galang menegaskan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan agar Komisi III menentukan pihak yang bersalah, melainkan meminta proses penyidikan dan prapenuntutan yang telah berjalan dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *