Sudutkota.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas batangan seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Penyitaan itu menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 11-12 Agustus 2026. Penggeledahan menyasar sejumlah lokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, mulai dari Malang, Surabaya, Jombang, Klaten hingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II/Surakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan emas dan uang tunai tersebut di kediaman pemeriksa pajak di Malang.
“Penyidik mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp100 juta,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2026.
Penyitaan emas dalam jumlah besar tersebut menjadi bagian penting dalam upaya KPK mengurai dugaan aliran dana perkara. Namun, lembaga antirasuah belum menjelaskan secara terbuka apakah emas itu dibeli menggunakan uang hasil suap atau memiliki hubungan langsung dengan transaksi yang sedang disidik.
Budi mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara dan menelusuri barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.
“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” kata dia.
Pengembangan kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Dalam perkara utama, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Kasus tersebut bermula dari pengurusan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Dalam proses tersebut, para tersangka diduga meminta dan menerima uang Rp1,5 miliar.
“Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, terdapat dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang,” ujar Budi.
KPK mengumumkan pengembangan perkara itu pada 20 Juli 2026. Penyidik kini memperluas penelusuran untuk mengetahui aliran dana sekaligus mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
Penggeledahan yang dilakukan hingga sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada perkara yang menjerat tiga tersangka tersebut. Penyidik masih mencari hubungan antara aset, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik suap pengurusan pajak.
“Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain melalui pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti tambahan,” kata Budi.
Temuan 1,3 kilogram emas dan Rp100 juta tunai kini menjadi bagian dari puzzle penyidikan KPK. Lembaga antirasuah perlu mengungkap asal-usul aset tersebut agar penyitaan tidak berhenti sebatas daftar barang bukti, melainkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan suap di balik pengurusan restitusi pajak.




















