SIDOARJO, Sudutkota.id – Sidang kasus pembelian tanah eks gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, mengagendakan pemeriksaan empat saksi. Perkara tersebut, menjerat Slamet Priyanto, Kepala Desa (Kades) Nonaktif Mulyodadi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Selasa (18/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan empat saksi, yakni Ribut Prapto Yuono, mantan Camat Wonoayu periode 2023-2024, Willy Radityo, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wonoayu periode 2021-2024, serta Bandi dan Irawan, mantan Kanit SPKT Polresta Sidoarjo.
Dalam persidangan, JPU Guntur Arief Witjaksono menggali keterangan para saksi terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari terdakwa Slamet Priyanto.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan surat kehilangan SK Gubernur serta dokumen ahli waris lahan di Dusun Gabus, Desa Mulyodadi.
Namun, para saksi membantah pernah menerima uang dari terdakwa.
“Saya tidak pernah didatangi dan menerima uang dari terdakwa. Itu tidak benar,” ujar Ribut saat menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Slamet Priyanto sebelumnya berdalih telah memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait.
Dugaan pemberian uang itu disebut disampaikan kepada Rr. Harini Retno Dewi Budiarti selaku Direktur PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM) melalui percakapan WhatsApp.
“Terkait permintaan Kades terhadap pihak pengembang, saya tidak mengetahui sama sekali,” tutur Ribut.
Menurut dalih terdakwa, uang tersebut digunakan untuk mengurus surat kehilangan SK Gubernur maupun dokumen ahli waris.
Nilai uang yang disebut dalam persidangan masing-masing Rp10 Juta untuk Camat, Rp5 Juta untuk Sekcam, serta Rp45 Juta untuk pengurusan surat kehilangan SK Gubernur.
Ribut juga membantah pernah mengikuti rapat terkait transaksi jual beli lahan di Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, yang kini menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Pernah kami diundang Pak Kapolsek untuk bertemu warga Dusun Gabus Mulyodadi. Namun, pertemuan itu bukan membahas transaksi jual beli tanah, melainkan karena ada gejolak di masyarakat,” ungkapnya.
Ribut menegaskan, selama menjabat sebagai Camat Wonoayu, dirinya tidak pernah mengetahui ataupun menyaksikan secara langsung proses jual beli maupun pengurusan surat waris atas lahan di Mulyodadi.
Keterangan serupa disampaikan Willy Radityo. Mantan Sekcam Wonoayu tersebut juga membantah pernah menerima uang sebesar Rp5 Juta sebagaimana disebut dalam perkara.
“Saya tidak pernah menerima uang Rp5 Juta dari Pak Kades,” tegas Willy.
Ia juga mengaku tidak mengetahui maupun menyaksikan proses pengurusan surat waris dari Desa Mulyodadi.
Sementara itu, dua saksi dari Polresta Sidoarjo, Bandi dan Irawan, yang saat itu menjabat sebagai Kanit SPKT, juga membantah menerima uang Rp45 Juta dari terdakwa untuk pengurusan surat kehilangan SK Gubernur.
“Benar, kami pernah membuatkan surat kehilangan SK Gubernur tersebut dan itu gratis majelis. Namun, terkait uang Rp45 Juta, kami tidak mengetahuinya,” terang Bandi dan Irawan.
Setelah pemeriksaan terhadap keempat saksi selesai, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi.
Slamet menyatakan tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan keempat saksi tersebut.
“Tidak ada tanggapan, Yang Mulia. Pernyataan keempat saksi sudah benar,” pungkasnya.




















