Pemerintahan

APBD Perubahan 2026 Naik, Banggar DPRD Kota Malang Tekankan Pengawasan, JKN dan Aset Daerah

8
×

APBD Perubahan 2026 Naik, Banggar DPRD Kota Malang Tekankan Pengawasan, JKN dan Aset Daerah

Share this article
APBD Perubahan 2026 Naik, Banggar DPRD Kota Malang Tekankan Pengawasan, JKN dan Aset Daerah
Ketua Banggar DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terkait Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026 tidak hanya menghasilkan perubahan angka pendapatan dan belanja.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang juga meninggalkan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kota Malang agar kenaikan anggaran benar-benar berujung pada peningkatan pelayanan dan kemaslahatan masyarakat, Rabu (19/8/2026).

Catatan tersebut mencakup optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), validasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kebutuhan rehabilitasi sekolah, pengelolaan sampah, transportasi publik, aset Pasar Induk Gadang hingga penguatan pengawasan Inspektorat.

Ketua Banggar DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menegaskan bahwa politik anggaran tidak boleh berhenti pada besarnya pagu yang tercantum dalam dokumen APBD.

“Politik anggaran pada akhirnya bermuara pada satu hal, ialah memastikan anggaran dikelola dengan benar, dikelola dengan tepat sasaran, bertanggung jawab, dan untuk kemaslahatan masyarakat Kota Malang,” tegas Ginanjar saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang.

Menurutnya, pembahasan anggaran sesungguhnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Sebab, di dalam setiap pos anggaran terdapat kebutuhan pelayanan publik, pembangunan serta harapan masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.

“Tatkala kita membahas anggaran, sesungguhnya kita sedang membahas masa depan. Di sana ada harapan rakyat, kebutuhan masyarakat, dan tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar mencatat adanya perubahan pada struktur pendapatan daerah.

Pajak daerah mengalami penambahan sekitar Rp1,325 Miliar. Selain itu, lain-lain PAD yang sah juga mengalami peningkatan yang berasal dari sejumlah sumber.

Di antaranya, hasil kerja sama pemanfaatan BMD bertambah sekitar Rp4 Miliar, hasil sewa BMD sekitar Rp600 Juta, serta hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan sekitar Rp206,9 Juta.

Tambahan lain berasal dari jasa giro, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, hasil eksekusi atas jaminan serta pendapatan dari pengembalian.

Banggar juga mencatat adanya tambahan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp8,578 Miliar, yang berkaitan dengan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam.

Secara keseluruhan, dalam laporan pembahasan yang disampaikan, pendapatan daerah mengalami kenaikan sekitar Rp19,3 Miliar dibandingkan rancangan sebelumnya.

Kenaikan tersebut dinilai harus menjadi momentum bagi Pemkot Malang untuk semakin agresif menggali potensi PAD, namun tetap dengan memperhatikan kepastian hukum, kemampuan masyarakat serta optimalisasi aset daerah.

Banggar secara khusus meminta Pemkot Malang melalui perangkat terkait mempercepat sertifikasi BMD yang berpotensi menghasilkan PAD.

Tidak cukup hanya mencatat aset sebagai kekayaan daerah. Pemerintah diminta menyusun daftar aset prioritas, menentukan target, menetapkan penanggung jawab serta memberikan tenggat waktu yang jelas.

Dengan langkah tersebut, aset daerah yang selama ini belum produktif diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sekaligus memiliki kepastian hukum dan administrasi.

Banggar juga menyoroti persoalan status hukum dan pengelolaan aset hasil pembangunan atau pengembangan mandiri para pedagang di Pasar Induk Gadang.

Menurut Banggar, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan dengan pengamanan aset, kepastian pengelolaan fasilitas pasar serta akuntabilitas pemanfaatannya.

Pada sisi belanja, tabel yang dipaparkan dalam pembahasan Banggar menunjukkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan tambahan anggaran terbesar di antara OPD yang tercantum pada daftar tersebut.

Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tercatat sekitar Rp699,18 Miliar. Setelah pembahasan, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp727,14 Miliar.

Dengan demikian, terdapat tambahan sekitar Rp27,956 Miliar.

Tambahan tersebut menjadi perhatian Banggar karena kebutuhan sektor pendidikan masih cukup besar, terutama berkaitan dengan sarana dan prasarana sekolah.

Banggar meminta perencanaan maupun pergeseran anggaran pendidikan dilakukan secara realistis. Anggaran harus diarahkan kepada kegiatan yang benar-benar bisa dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sampai akhir tahun.

Kegiatan yang telah terpenuhi atau memperoleh sumber pendanaan lain dapat dilakukan pergeseran sehingga anggarannya diarahkan kepada kebutuhan yang lebih prioritas.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan, khususnya rehabilitasi sedang dan berat.

Banggar juga menilai peningkatan kapasitas tenaga pendidik serta pelatihan pengelolaan manajemen satuan pendidikan perlu mendapat perhatian.

Tidak hanya itu, perencanaan belanja pegawai, termasuk TPP, tambahan penghasilan dan kebutuhan pembayaran tenaga pendidik, diminta dihitung secara rinci dan realistis hingga akhir tahun anggaran.

Dinas Kesehatan juga mendapat tambahan cukup besar. Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS, anggaran Dinas Kesehatan tercatat Rp388.555.939.617,10. Setelah pembahasan meningkat menjadi sekitar Rp401.458.390.631,73. Artinya terdapat tambahan sekitar Rp12,902 miliar.

Besarnya anggaran kesehatan tersebut membuat Banggar memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan JKN, terutama peserta yang pembiayaannya masih menjadi tanggungan APBD Kota Malang.

Banggar meminta Pemkot Malang melakukan validasi dan penyesuaian data kepesertaan secara menyeluruh.

Dinas Kesehatan diminta berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dispendukcapil, DPMPTSP, BPJS Kesehatan, pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya.

Data peserta harus dipastikan benar-benar akurat dan yang bersangkutan memang berhak menjadi peserta yang dibiayai APBD.

Peserta yang sudah tidak berdomisili di Kota Malang juga harus segera disesuaikan. Sementara peserta yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembiayaan pemerintah pusat perlu diupayakan pengalihannya.

Banggar menilai validasi tersebut penting untuk mencegah pemborosan APBD. Jangan sampai pemerintah daerah terus membiayai peserta yang sebenarnya sudah tidak memenuhi ketentuan.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) juga mengalami peningkatan anggaran.

Dari rancangan perubahan KUA-PPAS sebesar sekitar Rp222,393 Miliar, setelah pembahasan meningkat menjadi sekitar Rp231,772 Miliar. Tambahan anggarannya tercatat sekitar Rp9,378 Miliar.

Kenaikan tersebut menjadi penting karena sektor pekerjaan umum berkaitan langsung dengan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur perkotaan serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp4 Miliar. Banggar meminta tambahan tersebut tidak hanya memperkuat pola lama berupa pengangkutan sampah dari tempat penampungan menuju TPA.

Persoalan persampahan dinilai membutuhkan perubahan pola pengelolaan. Penanganan harus diperkuat sejak dari hulu melalui pengurangan sampah, pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan kembali.

Banggar meminta alokasi anggaran yang konkret untuk memperkuat sistem tersebut sehingga beban TPA tidak terus meningkat.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan juga memperoleh tambahan anggaran.

Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS, pagunya sekitar Rp56,116 Miliar dan setelah pembahasan menjadi sekitar Rp58,807 Miliar. Artinya terjadi penambahan sekitar Rp2,690 Miliar.

Banggar juga menyoroti persoalan penataan pedagang kaki lima, khususnya di sekitar pasar, serta pemanfaatan fasilitas umum yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat.

Menurut Banggar, persoalan tersebut masih menunjukkan perlunya penguatan sinergi dan pembagian kewenangan antar perangkat daerah agar penanganannya tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mendapat tambahan sekitar Rp1,738 Miliar. Dalam tabel yang dipaparkan, anggarannya meningkat dari sekitar Rp26,759 Miliar menjadi sekitar Rp28,497 Miliar setelah pembahasan.

Banggar menekankan bahwa setiap tambahan anggaran harus memiliki program yang jelas dan dapat direalisasikan, bukan sekadar menambah pagu belanja.

Rincian dalam tabel Banggar menunjukkan sejumlah OPD lain juga memperoleh tambahan.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengalami kenaikan dari sekitar Rp50,838 Miliar menjadi Rp53,457 Miliar, atau bertambah sekitar Rp2,619 Miliar.

Dinas Komunikasi dan Informatika bertambah sekitar Rp162,925 Juta, dari sekitar Rp20,804 Miliar menjadi sekitar Rp20,966 Miliar.

Sedangkan Dinas Tenaga Kerja mendapat tambahan sekitar Rp1,509 Miliar, dari sekitar Rp20,610 Miliar menjadi sekitar Rp22,119 Miliar.

Kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mendapat tambahan sekitar Rp85,42 Juta, dari sekitar Rp18,415 Miliar menjadi sekitar Rp18,501 Miliar.

Sementara anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah, serta Inspektorat Daerah pada tabel tersebut tidak mengalami perubahan.

Satuan Polisi Pamong Praja juga mendapat tambahan sekitar Rp208,17 Juta, dari sekitar Rp28,120 Miliar menjadi sekitar Rp28,328 Miliar.

Berbeda dengan sejumlah OPD tersebut, Dinas Perhubungan dalam tabel Banggar tidak mengalami perubahan. Anggarannya tetap sekitar Rp26,605 Miliar sebelum maupun setelah pembahasan.

Meski demikian, Banggar tetap memberikan catatan strategis terkait transportasi publik Kota Malang.

Perencanaan transportasi diminta tidak lagi dilakukan secara parsial dan berorientasi jangka pendek. Pemerintah daerah didorong membangun sistem transportasi perkotaan yang lebih terintegrasi dan efektif.

Dengan banyaknya perubahan dan penambahan anggaran pada sejumlah perangkat daerah, Banggar meminta Inspektorat Kota Malang memperketat pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan APBD.

Pengawasan harus memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, anggaran digunakan sesuai peruntukan, serta hasil kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

Banggar tidak ingin perubahan anggaran justru membuka ruang bagi lemahnya pengendalian. Setiap tambahan pagu harus memiliki dasar kebutuhan dan target keluaran yang jelas.

Ginanjar menegaskan, seluruh rangkaian pembahasan Banggar bersama TAPD pada akhirnya bertujuan memastikan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, DPRD tidak hanya bertugas menyetujui angka, tetapi juga memastikan proses penganggaran memiliki arah, prioritas dan pertanggungjawaban.

“Tatkala kita membahas anggaran, sesungguhnya kita sedang membahas masa depan. Di sana ada harapan rakyat, kebutuhan masyarakat, dan tanggung jawab kita sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Karena itu, kenaikan anggaran pada pendidikan, kesehatan, PUPR, lingkungan hidup, perdagangan, sosial, kepemudaan maupun perangkat daerah lainnya harus dibarengi dengan kemampuan pelaksanaan program secara efektif.

Banggar kemudian menyatakan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 secara materi dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya, dengan tetap membawa sejumlah rekomendasi dan catatan tersebut.

Bagi Banggar, perubahan APBD bukan sekadar memindahkan atau menambah angka. Di balik setiap rupiah terdapat uang rakyat yang harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan yang nyata, serta program yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kota Malang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *