Hukum

Kapolres Nisel Luruskan Video Viral: Dua Pihak Saling Lapor Proses Penanganan Perkara Berjalan Bersamaan

3
×

Kapolres Nisel Luruskan Video Viral: Dua Pihak Saling Lapor Proses Penanganan Perkara Berjalan Bersamaan

Share this article
Kapolres Nisel Luruskan Video Viral: Dua Pihak Saling Lapor Proses Penanganan Perkara Berjalan Bersamaan
Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, SIK.,MH, saat memberikan penjelasan terkait video viral.(Foto:sudutkota.id/Afrianus Wau)

NIAS SELATAN, Sudutkota.idKapolres Nias Selatan (Nisel) AKBP Alfian Tri Permadi, SIK.,MH melalui press release memberikan penjelasan terkait video viral di media sosial yang menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, khususnya mengenai penetapan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kamis (13/08/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres Nisel menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan perkara saling lapor antara kedua belah pihak. Selain pihak yang datang ke rumah, pemilik rumah juga telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

“Kedua belah pihak sama-sama memberikan keterangan mengenai dugaan penganiayaan yang mereka alami. Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum sebagai bagian dari proses penyidikan”, jelasnya Alfian.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan berdasarkan hasil visum, kedua pihak yang membuat laporan sama-sama mengalami luka, di antaranya luka lecet dan memar. Karena terdapat dua perkara dengan pihak yang saling melapor, penanganannya dilakukan oleh dua unit yang berbeda.

Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga objektivitas, rasa keadilan, serta memastikan masing-masing laporan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Nisel juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang seolah-olah menggambarkan bahwa hanya pihak pemilik rumah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipidter. Faktanya, pihak yang datang ke rumah tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani pada Unit Pidum.

“Penanganan perkara saling lapor di proses secara bersamaan, dimulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka”, ucap Kapolres Nisel.

Kapolres Nias Selatan juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada kedua belah pihak melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan penjelasan tersebut, Kapolres Nias Selatan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi atau video yang beredar di media sosial. Kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Meski proses hukum telah berjalan, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, SIK.,MH. memastikan pintu penyelesaian melalui restorative justice (RJ) masih terbuka.

Menurut Kapolres, penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan kedua belah pihak memiliki kemauan untuk berdamai.

“Kami tidak menutup ruang dalam proses ini. Kalau ada hal yang bisa kita upayakan seperti restorative justice, alangkah baiknya itu bisa menjadi solusi”, harap Alfian.

Kegiatan Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Nisel, Kompol Mahyu Danil Noor, S.S.i dan Kasat Reskrim, AKP Ahmad Fahmi, SH.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *