JAKARTA, Sudutkota.id – Penyehatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pekerjaan rumah besar di tengah agenda konsolidasi perusahaan negara. Komisi VI DPR RI menilai restrukturisasi tidak boleh berhenti pada penggabungan entitas atau perampingan portofolio, sementara persoalan kinerja dan tata kelola justru dibiarkan.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini mengungkapkan persoalan tersebut cukup serius. Dari lebih dari seribu BUMN dan anak perusahaan yang ada, sebagian besar masih menghadapi persoalan kesehatan korporasi.
“Tantangan terberat bagi kami adalah penyehatan BUMN. Seperti yang kita ketahui bersama, dari seribu sekian BUMN dan anak perusahaannya, bahkan separuhnya itu kurang sehat atau tidak sehat,” kata Anggia kepada media di sela-sela Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi ujian bagi proses streamlining yang kini dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Penataan portofolio perusahaan negara harus menghasilkan perbaikan nyata, bukan sekadar perubahan struktur korporasi di atas kertas.
Anggia mengatakan konsolidasi diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih usaha dan membuat perusahaan dengan bidang serupa dikelola secara lebih efektif. Namun, agenda tersebut harus dibarengi pembenahan fundamental berupa peningkatan kinerja, efisiensi, dan tata kelola.
“Ini menjadi fokus kami agar streamlining yang dilakukan oleh Danantara berjalan lancar dan bisa memberikan kontribusi maksimal seperti yang dicita-citakan oleh Presiden,” ujarnya.
Ia mengingatkan, besarnya jumlah entitas BUMN dan anak perusahaan tidak otomatis menunjukkan kuatnya korporasi negara. Sebaliknya, jika tidak ditata, banyaknya entitas justru berpotensi menciptakan struktur yang gemuk, tumpang tindih, dan sulit diawasi.
Karena itu, konsolidasi aset semata dinilai tidak cukup. Pemerintah perlu memastikan setiap langkah restrukturisasi memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, terutama terkait kesehatan perusahaan, efisiensi operasional, kontribusi terhadap penerimaan negara, serta kualitas pelayanan publik.
Kehadiran Danantara, kata Anggia, harus menjadi momentum untuk membenahi persoalan tersebut. Pengelolaan aset negara melalui lembaga tersebut harus dilakukan secara transparan dan tetap berada dalam koridor kepentingan negara dan masyarakat.
Komisi VI DPR RI, lanjut dia, akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses tersebut. Masukan dari lapangan akan digunakan untuk memastikan restrukturisasi tidak justru menimbulkan persoalan baru, termasuk gangguan terhadap pelayanan publik dan risiko terhadap aset negara.
“Komisi VI DPR RI terus memberikan dukungan regulasi dan masukan-masukan yang riil dari lapangan. Kita ingin proses konsolidasi ini tetap berjalan dengan baik, tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan tentu tetap menjaga aset negara,” kata Anggia.
Dengan demikian, tantangan Danantara bukan sekadar merapikan daftar perusahaan negara. Ukuran keberhasilannya akan terlihat dari apakah BUMN yang selama ini bermasalah benar-benar menjadi sehat, lebih efisien, dan mampu menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi negara.
Jika setelah konsolidasi jumlah entitas menyusut tetapi perusahaan tetap tidak sehat, maka restrukturisasi hanya akan menjadi pergantian bentuk tanpa menyentuh akar persoalan. Sebaliknya, jika penataan mampu memperbaiki kinerja dan tata kelola, konsolidasi BUMN dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan aset negara benar-benar bekerja untuk kepentingan publik.




















