JAKARTA, Sudutkota.id – Guru dan tenaga pendidik di pesantren masih menghadapi kesenjangan dalam kesejahteraan, akses peningkatan kompetensi, serta kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pendidikan nasional.
Hal itu disampaikan Hetifah saat mengikuti kunjungan spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Dari dialog dengan pengelola pesantren, kondisi pendidik menjadi salah satu persoalan yang dinilai perlu ditindaklanjuti.
“Kami mendapatkan satu informasi yang barangkali memang patut ditindaklanjuti, yaitu bagaimana memberikan satu sentuhan yang berarti, khususnya kepada guru-guru atau pendidik,” ujar Hetifah.
Menurut Hetifah, kesempatan bagi guru pesantren untuk memperoleh PPG dan berbagai program peningkatan kompetensi perlu dibuka secara lebih setara. Penguatan kapasitas pendidik dinilai penting agar kualitas pembelajaran di pesantren dapat terus berkembang.
Selain kompetensi, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengakuan terhadap ustaz dan tenaga pendidik pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Hetifah menilai keberadaan pendidik di luar jalur pendidikan formal perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
“Apabila RUU Sisdiknas disusun dan dibahas, hal-hal terkait dengan pendidik dan definisi pendidik juga sepatutnya memasukkan ustaz ataupun pendidik-pendidik lain, bukan hanya mereka yang mengajar di pendidikan formal saja,” tegasnya.
Hetifah menilai penguatan pendidikan pesantren tidak cukup hanya melalui pengakuan kelembagaan, tetapi juga membutuhkan dukungan terhadap orang-orang yang menjalankan proses pendidikannya.
Karena itu, kementerian dan lembaga terkait perlu dilibatkan dalam perencanaan serta pengalokasian anggaran untuk pendidikan keagamaan.
“Pendidikan agama juga sama pentingnya dengan pendidikan umum yang lainnya,” pungkas Hetifah.





















