KOTA MALANG, Sudutkota.id – Polemik dugaan intimidasi terhadap siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang berujung pada tindakan tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kepala SMPN 18 Kota Malang berinisial M AH diberhentikan dari jabatannya setelah Pemkot menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penanganan tata tertib siswa.
Pemberhentian tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, saat memberikan keterangan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan SMPN 18 Kota Malang, Jumat (25/9/2026).
Dandung menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang aman dan nyaman, khususnya bagi siswa.
“Atas nama Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di SMP Negeri 18 ini,” kata Dandung.
Menurutnya, Pemkot sangat prihatin karena lingkungan pendidikan yang seharusnya memberikan rasa aman justru diwarnai dugaan tindakan intimidasi.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Malang langsung mengambil langkah setelah memperoleh informasi dan melakukan pendalaman di sekolah.
“Ini tadi juga disampaikan oleh Pak Kadis Pendidikan bahwa hari ini juga kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” tegasnya.
Dandung mengatakan, pengisian jabatan kepala sekolah juga segera diproses agar pemberhentian tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMPN 18 Kota Malang.
Dari hasil penelusuran awal Pemkot, persoalan bermula dari penerapan ketentuan seragam siswa. Pada hari Kamis, siswa diwajibkan menggunakan pakaian lurik. Dalam pelaksanaannya, terdapat persoalan terhadap siswa yang tidak menggunakan seragam sebagaimana ketentuan.
Dandung menyebut, dalam penanganan persoalan tersebut diduga terjadi tindakan yang tidak patut berupa intimidasi.
“Karena tidak memakai seragam yang ditentukan khususnya, karena hari Kamis itu kan pakai baju lurik. Kemudian kepala sekolah melakukan hal yang tidak patut, intimidasi dan lain sebagainya,” jelasnya.
Pemkot kemudian menggali informasi langsung dari siswa maupun guru untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih utuh.
Dari keterangan awal yang diperoleh Dandung, sedikitnya dua siswa mengalami tindakan tersebut secara langsung.
Selain dua siswa tersebut, terdapat siswa lain yang disebut melihat langsung kejadian, sementara sebagian lainnya mengetahui informasi tersebut dari cerita teman.
“Paling tidak ada dua yang mengalami secara langsung. Kemudian pada saat di dalam tadi ada beberapa siswa yang tidak mengalami secara langsung tapi melihat secara langsung,” ungkap Dandung.
Ia menegaskan, informasi tersebut menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya memberikan sanksi administratif, Pemkot juga memperhatikan kondisi siswa yang terdampak.
Dandung mengatakan, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang mengalami tekanan maupun trauma akibat kejadian tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang terjadi tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikologis dan proses belajar siswa.
Dandung juga memastikan pemberhentian dari jabatan bukan berarti proses penanganan berhenti.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran lain, Pemkot akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain pemberhentian, nanti kalau memang ada sanksi yang harus kita terapkan, akan kita terapkan. Pasti kita terapkan sejauh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai karakter kepala sekolah yang disebut temperamental, Dandung menegaskan Pemkot belum memiliki kesimpulan mengenai kondisi kesehatan medis yang bersangkutan.
“Kalau secara kedokteran kita belum menyatakan sehat. Tapi tadi dari guru-gurunya, teman-temannya menyampaikan, temperamen,” katanya.
Dandung menegaskan, latar belakang penyebab karakter tersebut belum didalami Pemkot.
Dalam proses pendalaman, Pemkot juga menemukan persoalan lain. Sejumlah guru ternyata disebut mengetahui adanya tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran, namun tidak melaporkannya kepada Dinas Pendidikan.
Dandung mengaku telah mengumpulkan para guru untuk mendengar langsung berbagai keluhan yang selama ini muncul.
Menurutnya, alasan yang disampaikan adalah rasa takut.
“Yang kami sayangkan, kok tidak melaporkan ke Kepala Dinas. Alasannya karena takut,” ungkap Dandung.
Ia meminta kondisi tersebut tidak kembali terjadi. Dandung menegaskan, setiap guru memiliki ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun, silakan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Sementara terkait rencana wali murid membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, Dandung menegaskan Pemkot tidak akan menghalangi hak masyarakat untuk membuat laporan.
Menurutnya, keputusan melapor kepada aparat penegak hukum merupakan hak wali murid apabila mereka menilai terdapat dugaan tindak pidana.
“Kita tidak bisa menghalangi. Kita hanya bisa mengimbau. Kalau memang ada yang mau melaporkan, kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan,” ujar Dandung.
Pemkot, kata dia, akan tetap menjalankan proses penanganan internal sesuai kewenangannya, sembari memastikan kondisi siswa mendapat perhatian.
Dandung juga meluruskan adanya informasi mengenai pihak kesiswaan yang disebut ikut dipersoalkan. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah penerapan tata tertib sekolah.
Ia menilai tujuan tata tertib memang untuk menjaga ketertiban siswa. Namun, penerapannya harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru maupun gesekan antarsiswa.
Karena itu, penerapan tata tertib di SMPN 18 Malang akan dievaluasi.
Dandung juga memastikan kekosongan jabatan kepala sekolah akan segera ditindaklanjuti agar proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana, menambahkan bahwa bentuk intimidasi yang terungkap dalam pendalaman tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik.
Menurutnya, terdapat pula keluhan mengenai intimidasi secara verbal yang disampaikan siswa maupun guru.
“Bisa verbal, bisa secara fisik. Ternyata verbal juga. Ini tadi keluhan dari guru dan siswanya juga, selain fisik dia verbal,” kata Suwarjana.
Meski demikian, terkait adanya luka yang dialami korban, Suwarjana menyatakan sejauh laporan yang diterimanya belum terdapat informasi mengenai luka fisik.
Suwarjana juga menjelaskan bahwa sebelum menjabat di SMPN 18 Kota Malang, kepala sekolah berinisial M sebelumnya pernah bertugas di SMPN 27 Kota Malang dan disebut pernah terlibat dalam tim akreditasi.
Namun, menurutnya, informasi mengenai tindakan yang kini dipersoalkan baru diketahui secara lebih jelas setelah kasus tersebut mencuat dan pihaknya melakukan pendalaman di SMPN 18 Kota Malang.
Ia kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi Dinas Pendidikan, termasuk pengawasan terhadap penerapan aturan seragam di sekolah.
“Kita akan evaluasi dan yang jelas dari kami, kami sudah selalu menyarankan, tidak ada pemaksaan,” ujarnya.
Suwarjana mengakui, selama ini pihaknya lebih banyak mengingatkan sekolah terkait seragam wajib seperti putih-biru dan pramuka. Namun, persoalan yang muncul di SMPN 18 justru berkaitan dengan penerapan seragam lurik.
“Ini kan evaluasi juga buat kami, kami harus cross-check ke bawah,” pungkasnya.





















