DaerahHukum

Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso, 8 Pedagang Resmi Melapor

19
×

Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso, 8 Pedagang Resmi Melapor

Share this article
Polisi Selidiki Dugaan Jual Beli Lapak Pasar Karangploso, 8 Pedagang Resmi Melapor
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar.(Foto:sudutkota.id/istimewa)

KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Polemik pembangunan lapak di Pasar Buah Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki tahap penyelidikan kepolisian.

Dugaan transaksi jual beli lapak yang hingga kini belum dapat ditempati pedagang dilaporkan menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah per orang.

Satreskrim Polres Malang memastikan telah menerima laporan dari sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban. Hingga Jumat (4/9/2026), tercatat delapan pedagang telah membuat laporan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar mengatakan, pihaknya masih mendalami rangkaian transaksi yang dilakukan dalam proses pembangunan dan penjualan lapak tersebut.

“Jadi ini ada inisiasi pembangunan pasar untuk pedagang dengan dimintai biaya tertentu, tapi sampai saat ini belum bisa ditempati,” kata Hafiz di Mapolres Malang.

Penyelidikan polisi tidak hanya berhenti pada laporan delapan pedagang. Sedikitnya 16 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk pihak yang mengaku sebagai korban maupun pihak yang dilaporkan.

Kasus tersebut bermula dari pembangunan Pasar Buah Karangploso yang telah berjalan sejak 2023. Berdasarkan pemeriksaan sementara, sebanyak 72 lapak telah dibangun di lokasi tersebut.

Namun, persoalan muncul karena lapak-lapak yang telah dibangun itu hingga kini belum dapat digunakan oleh pedagang.

“Kalau kuotanya berapa kita belum tahu, tapi yang sudah ada 72 lapak, tapi belum ada yang bisa ditempati,” ujar Hafiz.

Di sisi lain, jumlah pedagang yang diduga terlibat dalam transaksi disebut jauh lebih besar dibandingkan jumlah laporan yang telah masuk ke kepolisian. Informasi awal menyebut terdapat lebih dari 150 pedagang yang diduga melakukan transaksi terkait lapak.

Kendati demikian, polisi belum memastikan jumlah korban secara keseluruhan. Penyidik masih melakukan pendataan untuk mengetahui berapa banyak pedagang yang benar-benar melakukan transaksi dan mengalami kerugian.

“Kalau jumlah korban sementara ini yang masuk masih 8 orang, tapi kita masih selidiki berapa orang yang melakukan transaksi (jual beli lapak),” jelas Hafiz.

Nilai kerugian yang dialami delapan pelapor juga tidak sama. Polisi menyebut setiap pedagang mengaku mengalami kerugian antara Rp50 juta hingga Rp120 juta.

Besaran kerugian tersebut masih dalam proses pendalaman karena penyidik perlu memastikan bukti transaksi, pihak yang menerima pembayaran, serta status lapak yang telah dibangun.

Dalam laporan tersebut, seorang mantan kepala pasar berinisial A disebut sebagai pihak yang dilaporkan oleh para pedagang. Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dan belum menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu.

Polres Malang kini menunggu hasil evaluasi dan monitoring dari Inspektorat Kabupaten Malang. Hasil tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik menghitung potensi kerugian sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya.

“Untuk pemeriksaan saksi kami sudah maksimal, tinggal menunggu hasil monev Inspektorat terkait kerugiannya,” pungkas Hafiz.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *