Hukum

Kuasa Hukum Tergugat Kritik Putusan PN Kepanjen, Soroti Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dugaan PMH

10
×

Kuasa Hukum Tergugat Kritik Putusan PN Kepanjen, Soroti Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dugaan PMH

Share this article
Kuasa Hukum Tergugat Kritik Putusan PN Kepanjen, Soroti Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dugaan PMH
Taslim Pua Gading, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tergugat Sariono, menunjukkan surat perjanjian antara kedua belah pihak yang bersengketa.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Kuasa hukum tergugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 289/Pdt.G/2025/PN Kpn menyampaikan keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.

Pihak tergugat menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut tidak mempertimbangkan secara menyeluruh hubungan hukum keperdataan yang telah terjadi antara para pihak.

Taslim Pua Gading, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tergugat Sariono, menyatakan bahwa putusan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait penilaian terhadap fakta-fakta persidangan yang menurutnya telah menunjukkan adanya perjanjian dan hubungan hukum yang jelas antara penggugat dan tergugat.

Menurut Taslim, gugatan yang diajukan oleh Sajianto sebagai penggugat berangkat dari klaim kerugian berupa biaya sewa kendaraan yang dibebankan kepada tergugat. Namun, ia menegaskan bahwa akar persoalan sebenarnya berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian jual beli kendaraan yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.

“Dalam perjanjian telah diatur secara jelas bahwa penggugat memiliki kewajiban untuk menyerahkan hak tergugat berupa hasil penjualan kendaraan. Oleh karena itu, sikap klien kami yang mempertahankan haknya berdasarkan isi perjanjian seharusnya tidak serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Taslim dalam keterangannya.

Taslim juga menyoroti proses mediasi yang berlangsung sejak awal persidangan. Menurutnya, kliennya selalu membuka ruang penyelesaian damai selama tetap mengacu pada nilai yang telah disepakati dalam perjanjian, yakni sebesar Rp190 Juta.

Namun dalam proses mediasi, kata dia, penggugat hanya bersedia memberikan pembayaran sebesar Rp117 Juta. Perbedaan nilai tersebut membuat upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan.

Ia berpendapat bahwa kegagalan mediasi seharusnya tidak menjadi faktor utama dalam menentukan adanya perbuatan melawan hukum, terlebih ketika masih terdapat fakta-fakta hukum lain yang menurutnya relevan untuk dipertimbangkan.

Berdasarkan penjelasan pihak tergugat, perkara ini bermula dari adanya perjanjian tertulis jual beli satu unit mobil milik Sariono kepada Sajianto. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa pelunasan pembayaran akan dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran disebut tidak terealisasi. Selanjutnya, kendaraan tersebut diserahkan untuk dijual, sementara penggugat memberikan satu unit mobil kepada tergugat sebagai jaminan sementara hingga kewajiban pembayaran diselesaikan.

Dalam perkembangannya, pihak tergugat mengaku mengetahui bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan tersebut bukan milik pribadi penggugat, melainkan kendaraan rental.

“Fakta ini menjadi salah satu aspek yang kami nilai penting dan seharusnya mendapatkan perhatian lebih dalam pertimbangan hukum majelis hakim,” kata Taslim.

Kuasa hukum tergugat menilai majelis hakim telah mengakui keberadaan perjanjian serta adanya transaksi jual beli dalam pertimbangannya. Namun, menurut mereka, fakta tersebut tidak dijadikan dasar utama dalam menilai pokok sengketa.

Atas putusan tersebut, pihak tergugat menyatakan akan mempelajari langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *