Sudutkota.id – Di tengah pembahasan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang terus bergulir, DPRD Kota Malang ingatkan Pemerintah Kota agar tidak terlena menunggu realisasi proyek nasional tersebut.
Penguatan sistem pengelolaan sampah yang sudah ada dinilai tetap menjadi langkah paling realistis untuk menjawab persoalan sampah yang terus meningkat setiap hari.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan PSEL merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah kebijakan maupun pelaksanaannya.
“Proyek PSEL merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah kebijakan proyek tersebut,” ujar Dito saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Minggu (7/6/2026).
Menurut politisi Fraksi NasDem-PSI itu, berbagai perubahan yang terjadi dalam proses pengembangan PSEL menunjukkan bahwa proyek tersebut masih menghadapi banyak dinamika. Bahkan, lokasi yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan kawasan dekat bandara akhirnya tidak jadi digunakan.
“Kami di DPRD Kota Malang juga cukup terkejut dengan perubahan-perubahan ini. Bahkan lokasi yang dekat bandara pun ditolak. Dinamis sekali pengembangan PSEL ini,” katanya.
Dito menegaskan, kondisi tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi Pemkot Malang untuk tidak menggantungkan solusi pengelolaan sampah hanya pada PSEL. Sebaliknya, pemerintah daerah harus fokus memperkuat tata kelola sampah internal, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya hingga optimalisasi fasilitas yang sudah tersedia.
Ia menilai program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) harus menjadi salah satu prioritas karena mampu memperkuat kapasitas daerah dalam menangani persoalan sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
“Ketika ketiga pemerintah daerah memiliki komitmen terhadap pengelolaan sampah, kami juga harus berkomitmen. Namun tidak ada ketergantungan terhadap PSEL. Sebetulnya ada LSDP, fokus saya kembali ke LSDP,” tegasnya.
Dito mengungkapkan, apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana, PSEL kemungkinan baru dapat beroperasi pada tahun 2028 atau 2029. Sementara itu, Kota Malang harus tetap menghadapi persoalan produksi sampah harian yang mencapai ratusan ton.
Data yang ada menunjukkan volume sampah Kota Malang berkisar antara 500 hingga 700 ton per hari. Nantinya, jika PSEL beroperasi, sebagian sampah memang akan dikirim ke fasilitas tersebut yang direncanakan berada di wilayah Kabupaten Malang. Namun, TPA Supit Urang tetap akan menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan sampah daerah.
“Kalaupun PSEL berjalan, mungkin tahun 2028 atau 2029. Lebih baik fokus LSDP saja. Kota Malang menghasilkan sekitar 500 sampai 700 ton sampah per hari. Sebagian nanti bisa dikirim ke PSEL di Kabupaten Malang, tetapi di Supit Urang tetap ada pemrosesan. Daerah harus tetap memiliki kemandirian dalam tata kelola sampah,” jelasnya.
DPRD Kota Malang menilai kemandirian pengelolaan sampah menjadi kunci utama menghadapi tantangan lingkungan di masa depan. Karena itu, penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas pengolahan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengurangan sampah harus terus didorong tanpa harus menunggu proyek PSEL terealisasi.




















