Hukum

Perusak Lingkungan Masih Lolos dari Jerat Tipikor, Dekan FH UMM Soroti Lemahnya Regulasi

18
×

Perusak Lingkungan Masih Lolos dari Jerat Tipikor, Dekan FH UMM Soroti Lemahnya Regulasi

Share this article
Perusak Lingkungan Masih Lolos dari Jerat Tipikor, Dekan FH UMM Soroti Lemahnya Regulasi
Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof. Dr. Tongat, menyampaikan pandangannya mengenai reformasi hukum lingkungan dan pentingnya penguatan regulasi pemberantasan kejahatan sumber daya alam dalam The 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026 di Rayz Hotel UMM, Kabupaten Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kejahatan di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) dinilai masih belum mendapatkan penindakan hukum yang maksimal.

Celah regulasi membuat banyak pelaku perusakan lingkungan belum dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meski kerugian yang ditimbulkan mencapai nilai sangat besar, baik bagi keuangan negara maupun kerusakan ekologis, Rabu (22/7/2026).

Persoalan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam The 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026 yang digelar di Golden Swan Ballroom, Rayz Hotel UMM, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), Prof. Dr. Tongat, menilai momentum ini penting untuk mendorong pembaruan hukum nasional agar lebih efektif dalam melindungi lingkungan hidup.

Menurut Prof. Tongat, penyelenggaraan konferensi internasional tersebut memiliki dampak strategis, tidak hanya memperkuat jejaring akademik, tetapi juga membangun kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan sektor swasta dalam merumuskan solusi atas persoalan hukum yang berkembang.

“International conference ini memberikan banyak dampak. Salah satunya membangun kerja sama dengan berbagai pihak. Kegiatan ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi, sekaligus melibatkan pemerintah dan sektor swasta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tema yang diangkat dalam konferensi dipilih karena berkaitan erat dengan isu global mengenai keberlanjutan lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam. Selain itu, lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123 Tahun 2026 dinilai membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan regulasi.

Prof. Tongat menilai, selama ini penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan menghadapi hambatan akibat konstruksi hukum yang belum memadai. Salah satu kendalanya adalah ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Tipikor, yang menurutnya belum memberikan ruang yang cukup untuk mengkualifikasikan pelanggaran di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam sebagai tindak pidana korupsi.

“Di dalam undang-undang lingkungan hidup maupun berbagai undang-undang sektoral sumber daya alam, belum ada ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Akibatnya, banyak kasus tidak bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Tipikor,” jelasnya.

Padahal, lanjut Prof. Tongat, kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan lingkungan jauh lebih luas dibanding sekadar kerugian keuangan negara. Kerusakan ekosistem, hilangnya fungsi lingkungan, hingga biaya pemulihan yang sangat besar menjadi beban yang harus ditanggung negara dan masyarakat.

“Kerugian akibat tindak pidana lingkungan tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian ekologis yang membutuhkan biaya pemulihan sangat besar,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah segera memanfaatkan momentum putusan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar seluruh pelanggaran yang merugikan negara dan merusak lingkungan dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Jika kejahatan lingkungan dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi, kata Prof. Tongat, aparat penegak hukum akan memiliki instrumen yang lebih kuat. Selain ancaman hukuman yang lebih berat, negara juga dapat menuntut pengembalian hasil kejahatan, penyitaan aset, hingga mewajibkan pelaku membiayai pemulihan kerusakan lingkungan.

Ia menambahkan, kejahatan di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam kini telah menjadi persoalan lintas negara. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama internasional dalam aspek penegakan hukum, pertukaran informasi, hingga pengembalian aset hasil kejahatan.

Melalui forum INCLAR 2026, FH UMM berharap lahir rekomendasi akademik yang mampu menjadi masukan bagi pemerintah dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kejahatan lingkungan tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan sebagai kejahatan serius yang berdampak luas terhadap negara, masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan hidup.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *