Sudutkota.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara sebelum menetapkan dua orang tersangka.
“Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.
Ia menjelaskan, perkara tersebut dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus Rudi Margono,” ujar Habiburokhman.
Penyidikan Berawal dari Joint Investigation
Sebelumnya, perkembangan penyidikan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat mendampingi konferensi pers tim gabungan Kortas Tipidkor Polri pada Jumat (10/7/2026).
Menurut Budi, perkara tersebut ditangani melalui joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi yang telah diproses sejak Januari 2026.
Selama penyidikan, tim gabungan telah memeriksa saksi, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, menyita barang bukti, menganalisis transaksi keuangan, memeriksa dokumen, hingga mendalami barang bukti elektronik.
“Polri merupakan bagian dari aparat negara yang menjalankan prioritas nasional dalam pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” ujar Budi Hermanto.
Sita 74 Kilogram Emas dan Miliaran Rupiah
Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan Kabupaten Bogor.
Dari salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai sekitar Rp100 juta, serta sejumlah barang bukti lain yang masih didalami.
Penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp4,46 miliar dari sebuah money changer beserta berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yen Jepang, won Korea Selatan, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.
Sementara itu, dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, turut diamankan uang tunai Rp520 juta serta 133 ribu dolar Amerika Serikat.
Menurut Budi Hermanto, seluruh aset, dokumen, dan barang bukti elektronik yang telah disita masih dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan suap, gratifikasi, korupsi, maupun TPPU.
Selain penyitaan aset, penyidik telah memeriksa 15 saksi dari berbagai latar belakang guna mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta kepemilikan aset yang ditemukan selama penggeledahan.
Budi menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik masih membuka kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan, penggeledahan lanjutan, hingga penetapan tersangka lain apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
“Kami meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan komprehensif. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik pada waktu yang tepat,” pungkasnya.




















