Hukum

Penyitaan Mobil Ayla Tuai Sorotan, Satreskrim Polresta Malang Kota Paparkan Dasar Hukum dan Kronologi

14
×

Penyitaan Mobil Ayla Tuai Sorotan, Satreskrim Polresta Malang Kota Paparkan Dasar Hukum dan Kronologi

Share this article
Penyitaan Mobil Ayla Tuai Sorotan, Satreskrim Polresta Malang Kota Paparkan Dasar Hukum dan Kronologi
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo memberikan keterangan kepada awak media didampingi personel Satreskrim terkait klarifikasi penyitaan satu unit mobil Daihatsu Ayla yang menjadi barang bukti dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia, Jumat (10/7/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Polemik penyitaan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah oleh Satreskrim Polresta Malang Kota yang ramai diperbincangkan di sejumlah platform digital akhirnya mendapat penjelasan resmi dari kepolisian.

Menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai legalitas penyitaan tersebut, penyidik memastikan seluruh tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa penyitaan kendaraan bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sepihak, melainkan bagian dari rangkaian penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh. Seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Rahmad Aji, Jumat (10/7/2026).

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 3 Juli 2026 yang diajukan ASW (38), perwakilan PT Oto Multiartha Malang. Laporan itu menyebut adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa terlapor berinisial WT (38) memperoleh fasilitas pembiayaan untuk pembelian satu unit Daihatsu Ayla. Namun setelah melakukan pembayaran sembilan kali angsuran dari total 60 kali angsuran, pembayaran kredit terhenti. Kendaraan tersebut kemudian diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

“Objek jaminan fidusia diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari penerima fidusia sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang sedang kami tangani,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Unit Jatanras Satreskrim, kendaraan yang menjadi objek perkara diketahui berada di wilayah Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pada Senin (6/7/2026), penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap mobil Daihatsu Ayla tahun 2018 bernomor polisi N-1310-HF untuk kepentingan pembuktian perkara.

Mobil tersebut selanjutnya diamankan di Mapolresta Malang Kota dan dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan sesuai administrasi penyidikan.

Sorotan publik kemudian muncul terkait belum adanya penetapan pengadilan saat penyitaan dilakukan. Menanggapi hal itu, Kompol Rahmad Aji menjelaskan bahwa KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan dalam keadaan mendesak, terutama apabila barang bukti berpotensi dipindahkan, dihilangkan atau dirusak.

Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat lebih dahulu melakukan penyitaan dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan persetujuan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama lima hari kerja.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan seluruh administrasi penyidikan telah dipenuhi,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa sejumlah saksi, melengkapi alat bukti, serta menyusun berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kasatreskrim menegaskan, setiap langkah yang dilakukan penyidik mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Klarifikasi ini juga diharapkan dapat menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses penyitaan kendaraan tersebut.

“Kami menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkas Kompol Rahmad Aji.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *