Uncategorized

Pasar Modern Dinilai Ancam Ruang Ekonomi Adat, Baleg Desak Perlindungan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

11
×

Pasar Modern Dinilai Ancam Ruang Ekonomi Adat, Baleg Desak Perlindungan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

Share this article
Pasar Modern Dinilai Ancam Ruang Ekonomi Adat, Baleg Desak Perlindungan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat
Anggota Baleg DPR RI, Cindy Monica menegaskan RUU Masyarakat Hukum Adat harus melindungi keberlangsungan pasar tradisional sebagai ruang ekonomi masyarakat adat di tengah ekspansi pasar modern. (foto: DPR RI )

Sudutkota.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat kembali menyoroti persoalan yang selama ini luput dari perhatian, yakni perlindungan terhadap ruang ekonomi masyarakat adat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Cindy Monica, menilai negara tidak cukup hanya melindungi tanah ulayat dan budaya, tetapi juga harus menjamin keberlangsungan pasar tradisional yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.

Menurut Cindy, ekspansi pasar modern di wilayah adat berpotensi menggeser pelaku usaha lokal apabila tidak diatur secara ketat dalam regulasi. Ia menegaskan pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat atas ruang ekonomi yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar adalah ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan. Negara harus hadir melindungi ruang ekonomi masyarakat adat agar tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern yang tidak terkendali,” ujar Cindy, Senin (29/6/2026).

Politikus Fraksi Partai NasDem itu mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat memuat ketentuan yang mewajibkan setiap pembangunan pasar modern atau pusat perbelanjaan di wilayah adat memperoleh persetujuan masyarakat adat. Selain itu, dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat setempat harus menjadi pertimbangan utama sebelum izin diberikan.

“Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan mematikan ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” katanya.

Cindy menilai perlindungan hukum terhadap masyarakat adat tidak dapat dibatasi pada pengakuan hak atas tanah maupun pelestarian budaya semata. Aktivitas ekonomi tradisional, termasuk pasar rakyat yang menjadi identitas dan sumber pendapatan masyarakat, juga membutuhkan jaminan hukum agar tidak tersisih oleh arus modernisasi.

Ia menegaskan investasi dan pembangunan semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, bukan justru menghilangkan ruang usaha yang telah menopang kehidupan masyarakat adat selama bertahun-tahun.

“RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat,”pungkasnya


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *