SIDOARJO, Sudutkota.id – Dukungan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap penertiban warung kopi (warkop) remang-remang yang diduga beralih fungsi menjadi tempat karaoke dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Tol HK, Kecamatan Jabon, langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui razia gabungan pada Sabtu 4 Juli 2026 waktu malam. Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, Komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban setelah menerima aduan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepala desa se-Kecamatan Jabon terkait maraknya aktivitas yang diduga mengarah pada praktik asusila di kawasan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan DPRD berdiri bersama masyarakat untuk menindak tegas tempat usaha yang terbukti melanggar aturan.
“Kami sepakat tidak semua warkop dibongkar. Warkop atau angkringan yang benar-benar murni berjualan tetap bisa beroperasi. Tetapi tempat yang menjual miras dan menyediakan fasilitas karaoke yang meresahkan masyarakat harus ditertibkan,” tegas Rizza.
Menurutnya, Kecamatan Jabon selama ini dikenal sebagai wilayah religious, oleh karena itu pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kondusivitas dan nilai-nilai moral masyarakat.
Hal tersebut diamini juga oleh Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Ainun Jariyah. Ia menilai penegakan aturan harus menjadi prioritas apabila suatu usaha terbukti melanggar perizinan dan meresahkan masyarakat.
“Kalau memang terbukti melanggar aturan dan meresahkan warga, saya setuju dilakukan pembongkaran,” ujar Ainun.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut hingga dukungan DPRD, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, memimpin inspeksi mendadak (sidak) dan razia terhadap PKL, angkringan, serta tempat karaoke di kawasan Tol HK tersebut pada Sabtu malam. Operasi dipimpin Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan bersama puluhan personel Satpol PP dan Forkopimka Jabon.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua tempat karaoke yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras.
Selain itu, sekitar 100 wanita yang bekerja sebagai penjaga angkringan maupun Lady Companion (LC) diamankan ke Kantor Kecamatan Jabon untuk didata serta menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk skrining HIV/AIDS.
Wakil Bupati Mimik Idayana mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo yang selama ini meningkat drastis.
“Angka HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo masih cukup tinggi. Oleh karena itu malam ini kami bersama Forkopimka melaksanakan sidak. Memang ada beberapa tempat karaoke yang tutup diduga informasi telah bocor, namun kami masih menemukan dua lokasi yang menjual minuman keras. Malam ini kami amankan sekaligus melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan terhadap para pekerjanya,” ujar Mimik.
Mimik menambahkan, sebagian besar LC yang terjaring berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo dan bekerja mulai sore hingga dini hari.
Ia menegaskan, terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, Pemkab Sidoarjo akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, meski sebagian lokasi berada dalam kewenangan instansi lain.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kewenangan wilayahnya. Namun yang jelas, terhadap tempat-tempat yang melanggar aturan akan tetap dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Disisi lain, Pemkab Sidoarjo juga menyatakan akan terus melakukan penertiban terhadap lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik prostitusi, memperkuat edukasi kesehatan, memberikan pendampingan sosial kepada pekerja yang terjaring razia, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sehat.




















