Sudutkota.id – Babak baru persidangan mega korupsi belanja modal dan hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Disdik Jatim) tahun 2017 kembali memanas. Tiga terdakwa yang dinilai bersekongkol merampok uang negara dalam proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK dituntut hukuman fantastis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (3/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia A.P. Oppusunggu ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Robiatul Adawiyah. Tiga aktor utama dalam skandal ini dituntut pidana badan yang sangat berat karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.
Terdakwa pertama, Hudiyono, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Jatim yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2017, dituntut 16 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain hukuman fisik, Hudiyono diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,07 miliar.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 8 tahun 3 bulan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Selain itu, Ia menambahkan bahwa uang titipan terdakwa Hudiyono senilai Rp100 juta juga dirampas untuk negara sebagai pencicilan.
Nasib serupa menimpa terdakwa kedua, Syaiful Rachman, mantan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Disdik Jatim saat itu.
Syaiful juga dijatuhi tuntutan 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp8,07 miliar (subsider 8 tahun 3 bulan penjara).
JPU menilai Syaiful secara nyata menyalahgunakan wewenang jabatan demi meloloskan proyek rasuah tersebut.
Hukuman paling mengerikan membayangi terdakwa ketiga, Jimmy Tanaya. Selaku otak swasta yang meminjam bendera PT Multi Centra Alkesindo sekaligus bertindak sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) yang mengatur serta mengondisikan proyek hibah ini, Jimmy dituntut 18 tahun penjara.
Tak main-main, JPU juga menuntut Jimmy membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti dengan angka fantastis: Rp78,8 miliar).
Jika asetnya tidak mencukupi setelah putusan inkrah, Jimmy harus menebusnya dengan tambahan hukuman 9 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dinilai jaksa telah memuluskan praktik rasuah demi memperkaya diri sendiri dan kelompok, yang berdampak fatal pada hancurnya anggaran peningkatan mutu pendidikan SMK di Jawa Timur.
Usai pembacaan tuntutan ini, sidang akan segera bergulir ke agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa di hadapan Majelis Hakim.




















