BLORA, Sudutkota.id – Penanganan kasus dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah siswa SMPN 1 Blora masih berlanjut di Satreskrim Polres Blora. Hingga Rabu (19/8/2026), polisi menyebut belum menerima pencabutan laporan secara resmi dari pihak korban.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan melibatkan korban, tujuh siswa yang diduga teradu, serta sejumlah guru.
Para siswa juga akan diperiksa dengan didampingi orang tua. Menurut Zaenul, pada pemeriksaan sebelumnya orang tua siswa belum siap untuk hadir sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan jadwal yang telah disepakati.
“Jadi kita akan tetap melakukan pemeriksaan besok, 20 Agustus 2026, bersama siswanya didampingi orang tua. Karena kemarin saat TKP orang tuanya belum siap. Besok kita janjian bertemu orang tua karena anak-anak harus didampingi orang tua,” kata Zaenul, Rabu (19/8/2026).
Zaenul menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan, meskipun sebelumnya telah dilakukan mediasi di lingkungan sekolah, proses tersebut berada di luar penanganan kepolisian. Polisi tetap menindaklanjuti laporan yang telah diterima.
“Walaupun sebelumnya ada mediasi di sekolahan itu di luar kita, karena kita ada aduan, kita mencari peristiwa pidananya,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Adi Aprianto, menyampaikan adanya rencana untuk mencabut laporan setelah persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi di sekolah.
Rencana pencabutan laporan itu muncul setelah pihak sekolah melakukan penyelesaian terhadap para siswa yang diduga terlibat. Namun, hingga saat ini pencabutan tersebut belum dilakukan secara resmi di hadapan kepolisian.
Meski terdapat rencana pencabutan laporan, Zaenul menegaskan pihaknya tetap membutuhkan kejelasan dari sisi hukum terkait peristiwa tersebut. Menurutnya, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memperjelas perkara dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Intinya jika ada pencabutan laporan itu yang selesai kasusnya. Tapi dari segi undang-undang, kita kan tetap butuh kejelasan. Dari segi undang-undang harus diperjelas dan tetap berlanjut pemeriksaannya,” jelasnya.
Dengan demikian, proses pemeriksaan dugaan perundungan tersebut masih berjalan. Polisi akan memeriksa korban, tujuh siswa yang diduga teradu, serta sejumlah guru untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut tetap dilakukan meskipun sebelumnya telah ada mediasi di sekolah dan pihak korban melalui kuasa hukumnya sempat menyampaikan rencana pencabutan laporan.




















