Daerah

Ngaku Impor Ammonium Chloride, Bea Cukai Temukan 202 Ton Beras dan 211 Ton Garam

5
×

Ngaku Impor Ammonium Chloride, Bea Cukai Temukan 202 Ton Beras dan 211 Ton Garam

Share this article
Ngaku Impor Ammonium Chloride, Bea Cukai Temukan 202 Ton Beras dan 211 Ton Garam
Direktur Utama TPS, Ali Sodikin bersama Bea Cukai dan stakeholder terkait dalam Konferensi Pers Bea Cukai Penindakan Impor Beras dan Garam Ilegal, pada Selasa (22/9/2026).(Sudutkota.id/Istimewa)

SURABAYA, Sudutkota.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak membongkar dugaan misdeclaration atau pemberitahuan tidak benar dalam kegiatan importasi yang dilakukan PT TI.

Sebanyak 15 kontainer berukuran 20 feet yang dalam dokumen kepabeanan diberitahukan berisi Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade justru ditemukan berisi beras dan garam.

Total barang yang diperiksa mencapai 8.250 bag atau sekitar 412.500 kilogram. Barang tersebut dipasok oleh Maxwell Protein dari India dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar Rp894.069.000. Sedangkan total pembayaran pajak yang diberitahukan mencapai Rp120.699.315.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara barang yang diimpor dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai melalui analisis intelijen dan pendalaman terhadap importasi tersebut.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen serta kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk BKIHT, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman, Selasa (22/9/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang dalam kontainer, petugas menemukan jenis barang yang berbeda dari pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 4.049 bag beras dengan berat total 202.450 kilogram serta 4.220 bag butiran putih dengan berat 211.000 kilogram.

Pengujian laboratorium terhadap sampel butiran putih menunjukkan kandungan natrium klorida (NaCl) sebesar 98,16 persen hingga 98,81 persen berdasarkan basis kering.

Sampel tersebut juga memiliki kandungan KIO3 antara 24,88 hingga 28,85 mg/kg sehingga teridentifikasi sebagai garam.

Sementara itu, pengujian terhadap sampel lainnya mengidentifikasi barang tersebut sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian jenis dan/atau jumlah barang dengan yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

“Barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam,” jelas Rusman.

Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya.

Selain itu, temuan tersebut petugas melakukan pencegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan proses penyidikan.

Barang yang diamankan terdiri atas:
– Beras: 4.049 bag atau 202.450 kilogram.
– Garam: 4.220 bag atau 211.000 kilogram.

Total barang yang diamankan mencapai sekitar 413.450 kilogram, dengan estimasi nilai barang sekitar Rp7,853 miliar.

Diwaktu sama, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, juga menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut menggunakan modus misdeclaration, yakni pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya, baik terkait jenis, jumlah maupun informasi lain yang wajib dicantumkan dalam dokumen kepabeanan.

Dalam kasus tersebut, menurut Agus, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride. Namun, pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan barang yang sebenarnya berupa beras dan garam.

“Ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku,” kata Agus.

Atas perkara tersebut, importir dan pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Bea Cukai juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi salah satu pintu awal pengungkapan dugaan pelanggaran tersebut.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan, menjadi bagian penting dalam mengawasi lalu lintas barang lintas negara sekaligus melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *