JOMBANG, Sudutkota.id – Larangan berjualan di zona merah kawasan Alun-Alun Jombang belum sepenuhnya dipatuhi pedagang kaki lima (PKL).
Meski banner larangan telah dipasang dan razia penertiban dilakukan, sejumlah pedagang masih nekat menggelar lapak di tepi jalan hingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kini menyiapkan sejumlah lokasi relokasi agar para pedagang tetap bisa menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas PKL masih ditemukan di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Bupati RAA Soeroadiningrat, hingga kawasan depan SMPN 2 Jombang.
Keberadaan lapak pedagang dan aktivitas pembeli yang memadati tepi jalan membuat arus lalu lintas kerap tersendat, terutama saat jam sibuk.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, Anjik Eko Saputro, mengatakan pihaknya masih mengedepankan pembinaan dan pendekatan persuasif dalam menertibkan PKL yang melanggar ketentuan.
Para pedagang terus diingatkan agar tidak berjualan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah.
”Kita tetap sampaikan kepada mereka supaya tidak berjualan di situ. Langkahnya melalui pendekatan dan sosialisasi. Intinya, pedagang tidak boleh berjualan di zona merah,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Anjik, penertiban PKL tidak bisa dilakukan Disdagrin sendiri. Jika imbauan tidak diindahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, dan instansi lainnya.
”Sejauh ini kita sudah koordinasi dengan beberapa dinas terkait. Intinya masih menggunakan pendekatan persuasif,” paparnya.
Di sisi lain, Pemkab Jombang mulai menyiapkan alternatif tempat relokasi bagi PKL yang selama ini berjualan di kawasan zona merah Alun-Alun Jombang.
Sejumlah lokasi yang masuk dalam pembahasan antara lain sisi barat Islamic Center, kawasan sekitar SMPN 2 Jombang, serta Taman Kebon Rojo.
Rencana relokasi tersebut diharapkan menjadi solusi agar pedagang tetap bisa mencari nafkah sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan agar lebih tertib.
”Rencana lokasi untuk mereka berjualan memang sudah disiapkan. Kemarin juga sudah dibahas dalam rapat bersama Pak Asisten 1. Jadi, kami berupaya mencarikan tempat agar pedagang bisa berjualan di lokasi yang diperbolehkan,” jelasnya.
Anjik mengakui, penertiban PKL bukan perkara mudah karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat.
Karena itu, pendekatan persuasif masih menjadi pilihan untuk menghindari gesekan antara petugas dan pedagang selama proses penataan berlangsung.
”Ini juga urusan perut. Itu yang membuat sulit. Kami tentu tidak ingin sampai terjadi bentrokan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya, pendekatan secara persuasif tetap kami kedepankan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua FRMJ Jombang, Joko Fattah Rochim, meminta Pemkab Jombang mengevaluasi pelaksanaan penertiban PKL di kawasan zona merah Alun-Alun Jombang.
Menurutnya, masih ditemukannya lapak pedagang di sejumlah titik menunjukkan penegakan aturan belum berjalan maksimal.
Dia menegaskan, penetapan zona merah harus diikuti dengan penegakan aturan secara konsisten. Kawasan yang telah dinyatakan terlarang semestinya benar-benar steril dari aktivitas PKL, bukan sekadar dipasangi banner larangan atau ditertibkan sesekali.
”Menurut saya harus ada evaluasi. Kemarin saat bertemu kepala OPD terkait, saya tetap menagih agar zona merah bersih dari PKL. Kalau tidak terealisasi, akan kami tagih lagi melalui aksi,” tegasnya.
Fattah juga meminta Pemkab Jombang menerapkan aturan secara adil tanpa tebang pilih. Seluruh PKL yang berjualan di kawasan zona merah harus mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa membedakan lokasi maupun pemilik lapak.
”Tidak boleh pilih kasih. Karena itu melanggar aturan, sehingga harus benar-benar ditegakkan,” paparnya.
Dia berharap petugas tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga memastikan kawasan zona merah tidak kembali dipenuhi lapak PKL.
”Kami minta pemkab tegas sebagai penegak perda. Jangan sampai penertiban hanya dilakukan di tempat atau pedagang tertentu saja,” pungkasnya.





















