Daerah

Heboh Surat Pj Kades di Jombang, Aktivis PAGAR Sebut Ada Dugaan Informasi Hoaks

12
×

Heboh Surat Pj Kades di Jombang, Aktivis PAGAR Sebut Ada Dugaan Informasi Hoaks

Share this article
Heboh Surat Pj Kades di Jombang, Aktivis PAGAR Sebut Ada Dugaan Informasi Hoaks
Surat kesiapan kades Tanjung Wadung sebagai PJ yang viral.(Sudutkota.id/Istimewa)

JOMBANG, Sudutkota.id – Beredarnya surat pernyataan kesediaan Kepala Desa (Kades) Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Supono, untuk menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa menuai sorotan.

Surat yang viral di media sosial dan pemberitaan media online tersebut diduga menggunakan stempel desa yang sudah tidak berlaku atau palsu.

Beredarnya surat tersebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara jelas maksud dan tujuan pembuatan maupun peruntukan surat pernyataan tersebut.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang justru tengah mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.

Sebanyak 286 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya, Pemkab Jombang telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp15 miliar.

Persiapan Pilkades serentak 2027 juga menjadi perhatian Komisi A DPRD Jombang. Selain memastikan kesiapan anggaran, legislatif turut mengawal penyusunan regulasi hingga teknis pelaksanaan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan isi surat pernyataan kesediaan Supono untuk menjadi Pj Kades yang dikaitkan dengan adanya penundaan Pilkades.

Aktivis LSM pengawasan aspirasi gabungan masyarakat (PAGAR) Jombang, Agus Harianto, menilai surat tersebut memuat informasi yang tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta persiapan Pilkades serentak yang sedang dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD Jombang.

“Yang jelas surat yang dibuat oleh Kades Tanjungwadung mengandung informasi bohong alias hoaks, dan ini berpotensi membuat gaduh masyarakat,” kata Agus Harianto, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan, Pemkab Jombang saat ini telah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak yang akan diikuti 286 desa. Bahkan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp15 miliar untuk mendukung pelaksanaannya.

“Saat ini kan Pemkab mulai persiapan Pilkades serentak yang diikuti 286 desa, dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, Pemkab Jombang menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar lebih. Kan ini fakta di lapangan,” ujarnya.

Agus menilai pembuatan surat tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia bahkan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki maksud dan tujuan pembuatan surat pernyataan yang kini menjadi perbincangan masyarakat tersebut.

“Di sini kami mendesak aparat kepolisian segera menelusuri maksud dan tujuan dibuatnya surat itu, karena saat ini konstelasi politik di elite pusat sedang tidak baik-baik saja, sehingga surat kades ini rawan karena berpotensi membuat cheos di desa-desa yang ada di Jombang,” tutur mantan aktivis PMKRI tersebut.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menelusuri persoalan tersebut dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Agus, ketentuan mengenai penyebaran informasi bohong diatur dalam Pasal 28 UU ITE. Ia menjelaskan terdapat sejumlah kategori perbuatan yang diatur dalam ketentuan tersebut.

“Untuk unsur ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1), pasal ini menyasar penyebaran berita bohong dalam konteks belanja daring, investasi online, promosi palsu, atau penipuan perdagangan elektronik lainnya,” paparnya.

Sementara itu, Agus juga menyinggung Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang mengatur penyebaran informasi atau dokumen elektronik berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

“Di mana bunyi pasalnya setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, maka bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Agus menyebut ketentuan pidana tersebut tercantum dalam Pasal 45A ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Sanksi pidana Pasal 45A ayat (3), ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Agus Harianto.

Sementara itu, Camat Kabuh Raden Muhammad Satria Agung Wijaya mengaku telah meminta penjelasan kepada Supono setelah surat tersebut beredar.

Dari hasil komunikasi itu, Supono disebut menjelaskan bahwa surat pernyataan kesediaan menjadi Pj Kepala Desa tersebut hanya digunakan sebagai contoh dalam pertemuan bersama sejumlah kepala desa.

“Jadi intinya itu pemerintah kabupaten dan kecamatan tidak tahu. Sempat kami tanya, sebenarnya itu konsumsi internal,” kata Satria, Kamis (5/11/2026).

Satria menegaskan, surat tersebut bukan merupakan arahan dari Pemerintah Kabupaten Jombang maupun pemerintah kecamatan.

“Menurut Pak Supono, surat itu istilahnya sebagai contoh atau mencontohkan ke kades yang lainnya saat pertemuan tersebut,” ujarnya.

Perlu diketahui dari informasi yang dihimpun surat pernyataan kesediaan Supono untuk menjabat sebagai Pj Kepala Desa Tanjungwadung beredar di media sosial.

Dalam surat tertanggal 4 November 2026 itu, Supono menyatakan bersedia dan sanggup apabila ditunjuk serta diangkat sebagai Pj Kepala Desa Tanjungwadung selama masa penundaan Pilkades.

Padahal, Supono masih berstatus sebagai kepala desa aktif dengan masa jabatan hingga 2027 mendatang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *