JOMBANG, Sudutkota.id – Persoalan belum lengkapnya dokumen perizinan perusahaan sepatu PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai mendapat sorotan DPRD Jombang.
Komisi B DPRD Jombang berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan perizinan perusahaan tersebut. Bahkan, wakil rakyat juga membuka kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi pabrik.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, mengatakan temuan LSM PAGAR terkait belum lengkapnya dokumen perizinan PT XINCHAI Indonesia menjadi perhatian serius.
Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan fasilitasi perizinan usaha.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memberikan pendampingan kepada seluruh pelaku usaha dalam proses pengurusan izin. Dengan demikian, tidak ada investor yang mendapatkan perlakuan berbeda dalam memperoleh fasilitas maupun pelayanan perizinan.
“Jadi tidak ada tebang pilih dalam memfasilitasi pengurusan izin bagi investor di Jombang,” kata Ama, Kamis (5/11/2026).
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga berharap Pemkab Jombang mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang beroperasi di Desa Pengampon itu, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
“Seharusnya ditutup terlebih dahulu, karena pemerintah harus tegas, demi iklim investasi yang kondusif di Jombang,” paparnya.
Menurut Ama, penegakan aturan yang konsisten justru dapat membangun kepercayaan investor terhadap pemerintah daerah. Sebab, seluruh perusahaan harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan asal maupun skala investasinya.
“Berikan kepercayaan pada semua investor bahwa pemerintah di Jombang tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan investasi, dan semua investor diperlakukan sama di Jombang, sehingga iklim investasi di Jombang meningkat dengan baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ama menyebut Komisi B DPRD Jombang akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk membahas kelengkapan dokumen perizinan PT XINCHAI Indonesia.
Jika diperlukan, pihaknya bersama anggota Komisi B juga akan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Yang jelas kita akan menghubungi dinas terkait untuk melakukan rapat dengan Komisi B, dan bila memungkinkan kita akan melakukan sidak,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja untuk perusahaan sepatu PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut disebut masih dalam proses melengkapi sejumlah dokumen perizinan usaha.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keabsahan informasi lowongan pekerjaan yang beredar di tengah masyarakat.
Terlebih, berdasarkan penelusuran aktivis LSM PAGAR Jombang, sejumlah dokumen perizinan perusahaan tersebut belum rampung.
Aktivis LSM PAGAR Jombang, Lutfi Utomo, mendesak perusahaan agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Kita dapat laporan dari masyarakat sekitar yang takut jika flyer rekrutmen ini hoax, sehingga kita dari LSM PAGAR melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat ini,” kata Lutfi, Rabu (4/11/2026).
Dari hasil penelusuran tersebut, Lutfi menyebut PT XINCHAI Indonesia memang telah mengurus sejumlah dokumen perizinan. Bahkan, beberapa dokumen diklaim sudah diterbitkan, sementara dokumen lainnya masih dalam proses.
“Dari penelusuran kami, memang ada beberapa dokumen izin yang sudah mulai diurus pihak perusahaan dan sudah ada beberapa yang terbit,” ujar mantan aktivis GMNI Jombang tersebut.
Menurut Lutfi, kondisi perizinan yang belum lengkap tersebut membuat informasi rekrutmen pegawai yang beredar perlu dipertanyakan kebenarannya.
“Karena legalitas PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh ini belum lengkap perizinannya, sehingga tidak masuk akal jika ada rekrutmen pegawai,” tuturnya.
Ia menjelaskan, PT XINCHAI Indonesia atau PT Xin Kai Footwear telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Namun, dokumen lingkungan perusahaan masih berproses setelah adanya penindakan dan sanksi denda dari Gakkum KLHK.
“Tentang PT Xin Kai Footwear, PKKPR sudah ada atau telah terbit. Dokumen lingkungan masih berproses karena ada denda oleh Gakkum KLHK lantaran pihak perusahaan sudah membangun pabrik sedangkan Dok Lingkungan belum selesai,” paparnya.
Selain dokumen lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan juga disebut masih dalam proses. Hal itu berkaitan dengan pembangunan pabrik yang dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
“Selain itu, SLF perusahaan juga masih berproses, karena pihak pengusaha terlebih dahulu membangun sebelum PBG terbit, dan yang terakhir saat ini mereka sedang berproses pengajuan PBG,” ucapnya.
Atas kondisi tersebut, Lutfi meminta Pemerintah Kabupaten Jombang turut memfasilitasi proses pengurusan perizinan perusahaan. Langkah itu dinilai penting agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Ya kita mendesak agar pemerintah segera memfasilitasi dan membantu proses pengajuan izin dari pihak pengusaha, agar perusahaan bisa segera bisa beroperasi,” paparnya.
Lutfi berharap, setelah seluruh dokumen perizinan bangunan dan operasional terpenuhi, pabrik sepatu tersebut dapat segera beroperasi dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Ya harapannya kalau pabrik sepatu ini beroperasi maka akan tersedia lapangan kerja dan mampu mengurangi jumlah pengangguran di kota ini,” ujarnya.





















