Daerah

Dishub Kota Malang Tak Lagi Main-main! Parkir Liar Terancam Derek, Denda Bisa Tembus Rp1 Juta

15
×

Dishub Kota Malang Tak Lagi Main-main! Parkir Liar Terancam Derek, Denda Bisa Tembus Rp1 Juta

Share this article
Dishub Kota Malang Tak Lagi Main-main! Parkir Liar Terancam Derek, Denda Bisa Tembus Rp1 Juta
Widjaja Saleh Putra (Jaya), Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penindakan pelanggaran parkir dan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2026, Rabu (4/11/2026).(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai memperketat penindakan terhadap pelanggaran parkir.

Tak sekadar memberikan teguran, kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan kini terancam digembok hingga diderek. Bahkan, pemilik kendaraan harus menyiapkan biaya hingga Rp1 juta apabila kendaraan yang diderek tidak segera diambil selama dua hari.

Penertiban tersebut akan diperkuat melalui delapan kali operasi gabungan sepanjang November 2026. Sasaran operasi tidak hanya pengendara yang memarkir kendaraan di lokasi terlarang, tetapi juga petugas parkir yang dinilai belum mematuhi ketentuan penyelenggaraan perparkiran, termasuk kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang telah diundangkan pada Agustus 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang, Dr. R. Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa tahapan sosialisasi dan pembinaan yang telah berjalan sekitar enam bulan kini mulai diperkuat dengan pengawasan serta penindakan di lapangan.

“Yang terpenting, tujuan kami adalah memberikan informasi kepada masyarakat. Kedua, bagaimana semakin tertib dalam kegiatan penataan parkir, terutama petugas parkir. Harus semakin rapi dan semakin baik dari hari ke hari,” tegas Widjaja, Rabu (4/11/2026).

Keseriusan Dishub terlihat dari agenda delapan operasi gabungan yang telah dijadwalkan selama November. Kegiatan tersebut secara khusus diarahkan untuk menindak pelanggaran sekaligus melakukan penagihan retribusi parkir kepada petugas parkir di Kota Malang.

Operasi gabungan dipusatkan di Gedung Parkir Kajoetangan, Jalan Basuki Rahmat Nomor 8, Kecamatan Klojen, sebagai lokasi apel persiapan pelaksanaan (APP).

Adapun jadwal operasi gabungan tersebut meliputi Rabu, 4 November pukul 13.00 WIB; Jumat, 6 November pukul 15.00 WIB; Selasa, 10 November pukul 19.00 WIB; Kamis, 12 November pukul 13.00 WIB; Rabu, 18 November pukul 15.00 WIB; Sabtu, 21 November pukul 19.00 WIB; Selasa, 24 November pukul 13.00 WIB; serta Jumat, 27 November pukul 19.00 WIB.

Rentang waktu operasi yang berlangsung pada siang hingga malam hari menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar aktivitas parkir pada jam kerja, tetapi juga pada malam hari ketika aktivitas masyarakat masih berlangsung.

Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian pengawasan di antaranya Gajayana, Jalan Veteran, Pasar Besar hingga kawasan Stasiun Kota Malang.

Dalam operasi Rabu (4/11/2026), petugas masih menemukan pengendara yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir. Namun, penanganan terhadap pelanggaran tersebut masih sebatas teguran dan sosialisasi.

“Walaupun ada yang masih memaksakan diri parkir di atas trotoar, tadi sifatnya masih disosialisasikan dan diingatkan,” ungkap Widjaja.

Menurutnya, penggunaan trotoar untuk parkir tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran ringan. Sebab, tindakan tersebut merampas ruang yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna fasilitas pedestrian.

Tidak berhenti pada teguran, Dishub juga tengah menyiapkan konsekuensi finansial bagi kendaraan yang melanggar ketentuan parkir. Ketentuan teknis pemberian sanksi tersebut sedang disusun melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2026.

Widjaja membeberkan, skema biaya yang disiapkan mencakup pengangkutan kendaraan roda dua sebesar Rp100 ribu dan biaya pembukaan gembok sebesar Rp50 ribu.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, biaya pembukaan gembok ditetapkan sebesar Rp250 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank Jatim dan wajib disertai bukti pembayaran sebelum gembok kendaraan dibuka.

Adapun kendaraan roda empat yang diderek dikenai biaya Rp500 ribu per hari selama berada di tempat penyimpanan.

“Misalnya hari ini diderek dan dibawa ke kantor, tetapi sampai hari ini tidak diambil, berarti dikenakan Rp500 ribu. Kalau dua hari, menjadi Rp1 juta,” jelasnya.

Besaran biaya tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi menganggap parkir sembarangan sebagai persoalan sepele. Sebab, selain berpotensi menimbulkan beban biaya, pelanggaran parkir juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan merampas hak pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, penataan trotoar juga menjadi perhatian Dishub, terutama terhadap aktivitas perdagangan yang menggunakan fasilitas pedestrian di luar peruntukannya.

Untuk persoalan tersebut, Dishub berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar penataan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Widjaja menegaskan, trotoar harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki, bukan dimanfaatkan sebagai tempat parkir maupun lokasi berdagang.

“Prinsipnya, trotoar itu diutamakan untuk pejalan kaki, bukan untuk pedagang maupun parkir. Kami sifatnya mengingatkan. Karena ada Satpol PP, apabila memang bisa dilakukan penindakan, silakan ditindak,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *