Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang mulai membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD Kota Malang.
Pembahasan ini merupakan kewajiban kepala daerah sesuai ketentuan Permendagri yang mewajibkan penyampaian laporan maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sekaligus menjadi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa LPJ APBD 2025 disusun berdasarkan hasil evaluasi BPK sebagai dasar akuntabilitas kinerja keuangan daerah.
Ia menjelaskan, tahun 2025 menjadi tahun pertama pelaksanaan pemerintahan bersama Wakil Wali Kota, dengan sejumlah tantangan fiskal, mulai dari efisiensi anggaran hingga adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Ini tindak lanjut sesuai Permendagri, maksimal enam bulan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD tahun sebelumnya. Kita sudah sampaikan, termasuk hasil pemeriksaan BPK yang menjadi dasar evaluasi,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, Pemkot Malang mengklaim tetap mampu menjaga stabilitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik, bahkan mencatat realisasi pendapatan yang disebut melampaui target.
“Memang ada efisiensi, ada TKD yang terpotong, tapi kita tetap bisa melaksanakan program dengan baik. Realisasi pendapatan bahkan melampaui target,” katanya.
Dalam pembahasan LPJ APBD 2025, pendapatan daerah Kota Malang secara umum terdiri dari tiga komponen utama, yakni:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan sah lainnya. Pemkot menyebut PAD menjadi salah satu penopang utama kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi dan digitalisasi layanan.
Pendapatan Transfer yang berasal dari pemerintah pusat, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada pembahasan awal, DPRD menyoroti adanya penurunan DBH yang berdampak pada penyesuaian sejumlah program daerah.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, termasuk hibah dan bantuan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun hingga tahap pembahasan awal, Pemkot belum memaparkan secara rinci nilai nominal masing-masing komponen pendapatan dalam forum terbuka tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa pembahasan LPJ APBD 2025 masih berada pada tahap awal pendalaman angka-angka realisasi, khususnya terkait kesesuaian antara target yang ditetapkan dengan capaian di lapangan.
“Ini masih pemaparan awal, kita pelajari dulu angka-angkanya, terutama realisasi pendapatan dan belanja. Setelah itu baru dibahas lebih detail bersama TAPD dan Banggar,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum masuk ke tahap pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi DPRD sesuai mitra kerja.
Salah satu fokus perhatian DPRD adalah adanya ketidaksesuaian pada sejumlah pos pendapatan, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang mengalami penurunan dan berdampak pada struktur keuangan daerah.
“Memang ada beberapa yang tidak sesuai target awal, terutama DBH dari pusat. Itu akan kita pelajari dampaknya secara detail,” tegasnya.
DPRD menegaskan pembahasan LPJ APBD 2025 masih akan berlanjut secara berjenjang sebelum ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi pemerintah daerah.




















