Pemerintahan

DPRD Kota Malang Matangkan Ranperda Pencegahan LGBT, Siapkan Anggaran di PAK APBD 2026 ‎

29
×

DPRD Kota Malang Matangkan Ranperda Pencegahan LGBT, Siapkan Anggaran di PAK APBD 2026 ‎

Share this article
DPRD Kota Malang Matangkan Ranperda Pencegahan LGBT, Siapkan Anggaran di PAK APBD 2026
‎Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (foto: istimewa)

Sudutkota.id– DPRD Kota Malang mulai mempersiapkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan penanggulangan LGBT dengan mengusulkan alokasi anggaran penyusunan naskah akademik dalam Perubahan APBD (PAK) 2026.

Langkah tersebut menjadi tahapan awal untuk menghadirkan regulasi yang diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Malang dalam menjalankan upaya edukasi, pencegahan, hingga penanganan sesuai kewenangan yang dimiliki.

‎Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik akan dimasukkan dalam agenda PAK APBD 2026 sebagai bagian dari proses pembentukan perda.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan berbagai program pencegahan sekaligus penanganan di lapangan.

‎”Kami menyiapkan anggaran penyusunan naskah akademik melalui PAK APBD 2026 sebagai langkah awal pembentukan Ranperda ini sehingga pemerintah memiliki dasar hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Amithya pada Sabtu (18/7).

‎Ia menambahkan, keberadaan Perda juga diharapkan mampu mencegah munculnya tindakan sepihak dari masyarakat terhadap dugaan praktik LGBT.

‎”Semua proses penindakan harus dilakukan oleh pemerintah dan aparat yang berwenang. Masyarakat sebaiknya tidak mengambil tindakan sendiri karena seluruh persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” sambungnya.

‎Selain menjadi payung hukum, Ranperda tersebut juga diharapkan memperkuat pelaksanaan edukasi di lingkungan sekolah maupun masyarakat mengenai pencegahan perilaku berisiko yang berkaitan dengan penyebaran HIV/AIDS.

‎Politisi dari fraksi PDI Perjuangan itu juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran agar penanganannya berlangsung sesuai prosedur.

‎”Kami mengedepankan edukasi dan langkah pencegahan sebagai prioritas, sedangkan penegakan hukum menjadi pilihan terakhir apabila memang diperlukan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *