Daerah

Aduan Ojol soal Parkir di Mie Gacoan Jalan Jakarta, Polisi Turun Tangan Tertibkan Jukir

7
×

Aduan Ojol soal Parkir di Mie Gacoan Jalan Jakarta, Polisi Turun Tangan Tertibkan Jukir

Share this article
Aduan Ojol soal Parkir di Mie Gacoan Jalan Jakarta, Polisi Turun Tangan Tertibkan Jukir
Petugas Polsek Klojen saat mendatangi lokasi parkir outlet Mie Gacoan di Jalan Jakarta, Kota Malang, untuk menindaklanjuti aduan pengemudi ojol terkait dugaan penarikan uang parkir di luar ketentuan, Rabu (4/11/2026).(Sudutkota.id/Istimewa)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait penarikan uang parkir di kawasan outlet Mie Gacoan, Jalan Jakarta, Kota Malang, langsung mendapat respons kepolisian.

Menindaklanjuti aduan yang disampaikan melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram resmi Polresta Malang Kota, personel Polsek Klojen turun langsung ke lokasi untuk melakukan klarifikasi dan memberikan pembinaan kepada juru parkir (jukir), Rabu (4/11/2026).

Aduan tersebut bermula ketika seorang pengemudi ojol mengaku dimintai uang parkir oleh jukir, meskipun kendaraan yang dibawanya berada di luar wilayah pengelolaan parkir petugas tersebut.

Merasa keberatan, pengemudi ojol itu kemudian menyampaikan pengaduan kepada Polresta Malang Kota agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. Ia berharap tidak ada penarikan uang parkir di luar kewenangan yang berpotensi merugikan pengemudi maupun masyarakat.

Merespons laporan tersebut, admin Instagram Polresta Malang Kota langsung meneruskan informasi kepada Polsek Klojen. Tidak berselang lama, Aiptu Tanjung bersama personel terkait mendatangi lokasi untuk memastikan persoalan sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Di lokasi, petugas memberikan penjelasan kepada jukir mengenai batas kewenangan pengelolaan parkir serta ketentuan penarikan tarif yang harus dipatuhi.

Aiptu Tanjung menegaskan, kedatangan petugas merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat sekaligus upaya mencegah terjadinya perselisihan akibat persoalan parkir.

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung di lokasi. Kami mengimbau jukir agar tidak menarik karcis atau meminta uang parkir di luar wilayah kewenangannya. Selain itu, penarikan tarif juga harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Tidak berhenti pada klarifikasi terhadap pengadu, Aiptu Tanjung bersama anggota Reskrim Polsek Klojen juga mengumpulkan sejumlah jukir yang beraktivitas di sekitar outlet makanan tersebut.

Dalam pengarahan itu, polisi mengingatkan agar setiap jukir menjalankan tugas sesuai wilayah pengelolaan masing-masing. Mereka juga diminta tidak melakukan penarikan uang parkir secara sembarangan, terlebih jika kendaraan berada di luar area yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kami mengingatkan seluruh jukir agar memahami batas wilayah tugasnya. Jangan sampai persoalan parkir justru menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan masyarakat. Laksanakan tugas secara profesional dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik,” tegas Aiptu Tanjung.

Menurutnya, persoalan parkir tidak boleh menjadi pemicu gesekan di tengah aktivitas masyarakat. Karena itu, setiap petugas parkir harus memahami aturan, termasuk ketentuan tarif dan batas kewenangan pengelolaan sebelum meminta pembayaran kepada pengguna jasa parkir.

Langkah kepolisian tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan parkir tidak bisa dilakukan semaunya. Ada aturan dan batas kewenangan yang wajib dipatuhi, sehingga tidak setiap kendaraan yang berhenti di suatu lokasi dapat serta-merta dimintai uang parkir oleh jukir.

Respons cepat Polsek Klojen ini juga menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat melalui media sosial dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk mengetahui dan menindaklanjuti persoalan yang terjadi di lapangan.

Polresta Malang Kota pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran maupun gangguan ketertiban umum.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian 110 maupun layanan Jogo Malang melalui nomor 0811-1272-000 untuk menyampaikan pengaduan.

Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap persoalan parkir di Kota Malang dapat dicegah dan ditangani sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik antara jukir, pengelola usaha, pengemudi ojol, maupun masyarakat.

Sebab, penarikan uang parkir bukan semata-mata soal meminta bayaran kepada kendaraan yang berhenti. Setiap pungutan harus memiliki dasar kewenangan, berada dalam wilayah pengelolaan yang sah, serta mengikuti ketentuan tarif yang berlaku.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *