Daerah

APBD 2027 Dibayangi Ketidakjelasan Kompensasi 10 Persen, BKAD Malang Tunggu Regulasi Pusat

17
×

APBD 2027 Dibayangi Ketidakjelasan Kompensasi 10 Persen, BKAD Malang Tunggu Regulasi Pusat

Share this article
APBD 2027 Dibayangi Ketidakjelasan Kompensasi 10 Persen, BKAD Malang Tunggu Regulasi Pusat
Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta ketidakjelasan regulasi kompensasi 10 persen dalam penyusunan APBD 2027, Rabu (4/11/2026).(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2027 masih dihadapkan pada sejumlah ketentuan yang membutuhkan kejelasan dari pemerintah pusat.

Salah satunya menyangkut kompensasi 10 persen yang hingga kini belum memiliki tindak lanjut resmi yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, menegaskan bahwa sampai Rabu (4/11/2026), pihaknya belum menerima regulasi lanjutan yang secara khusus mengatur pelaksanaan kompensasi tersebut.

Di tengah belum jelasnya ketentuan itu, Pemkot Malang tetap berpedoman pada surat Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Surat tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan mengikat, terutama belanja pegawai.

Baihaqi menjelaskan, kewajiban belanja pegawai menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan secara serius dalam penyusunan anggaran daerah. Artinya, pemerintah daerah tidak bisa mengabaikan kebutuhan tersebut ketika merancang alokasi APBD 2027.

“Ada surat dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Terkait hal itu, pemerintah daerah ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah, terutama belanja wajib yang mengikat, antara lain belanja pegawai,” jelas Baihaqi.

Namun, persoalan muncul ketika pemerintah daerah juga harus mencermati ketentuan kompensasi 10 persen yang belum disertai kejelasan tindak lanjut.

“Terkait kompensasi 10 persen, sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut yang kami terima secara langsung,” tegasnya.

Bukan hanya itu, Baihaqi juga mengungkapkan bahwa BKAD Kota Malang belum menerima regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran sebagaimana yang dipertanyakan.

Menurutnya, selama belum ada aturan resmi yang diterima, pemerintah daerah tetap mengacu pada ketentuan yang sudah disampaikan Kementerian Keuangan. Prioritasnya adalah memastikan seluruh kebutuhan belanja wajib dan mengikat dapat terpenuhi dalam APBD.

“Terkait pembayaran tersebut, sampai saat ini juga belum ada regulasi yang kami terima. Yang kami terima adalah penegasan bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan belanja pegawai dan belanja wajib yang mengikat,” terangnya.

Kondisi ini menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2027. Sebab, pemerintah daerah harus memastikan pengalokasian anggaran sesuai amanat pemerintah pusat, sekaligus menunggu kepastian mengenai ketentuan kompensasi 10 persen.

Belanja pegawai sendiri merupakan komponen penting dalam belanja daerah karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak aparatur serta keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kepastian penganggarannya menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Di sisi lain, belum adanya tindak lanjut regulasi mengenai kompensasi 10 persen berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan anggaran apabila ketentuan tersebut memang harus diperhitungkan dalam pengalokasian APBD.

Pemkot Malang pun membutuhkan kejelasan dari pemerintah pusat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan maupun penganggaran.

Baihaqi kembali menegaskan, untuk tahun anggaran 2027, amanat yang diterima pemerintah daerah adalah memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan mengikat, termasuk belanja pegawai.

“Kalau untuk tahun 2027, amanatnya adalah memenuhi belanja wajib,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *