Daerah

Data Aset Pemkot Malang Harus Akurat, Digitalisasi E-BMD Bidik Duplikasi dan Penyalahgunaan

10
×

Data Aset Pemkot Malang Harus Akurat, Digitalisasi E-BMD Bidik Duplikasi dan Penyalahgunaan

Share this article
Data Aset Pemkot Malang Harus Akurat, Digitalisasi E-BMD Bidik Duplikasi dan Penyalahgunaan
Pj Sekda Kota Malang, Dandung Djuharianto bersama Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi berfoto bersama para peserta sebelum pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD di Hotel Aliante.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Persoalan validitas dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Tidak ingin aset daerah hanya tercatat di atas kertas tanpa kejelasan keberadaan dan penggunaannya, Pemkot Malang mulai menerapkan digitalisasi melalui aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD).

Sistem ini diharapkan mampu membenahi pendataan jutaan aset milik pemerintah daerah, mengantisipasi pencatatan ganda, mempersempit celah penyalahgunaan hingga memastikan setiap barang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.

Komitmen tersebut ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Drs. R. Dandung Djuharianto, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD di Hotel Aliante, Kota Malang, Rabu (4/11/2026).

Dandung menegaskan, pengelolaan BMD tidak boleh lagi dipahami sebatas menerima, menyimpan, mencatat, dan mengeluarkan barang. Pengelolaan aset pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pencatatan hingga pertanggungjawaban.

Sebab, seluruh barang milik daerah berasal dari anggaran pemerintah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Barang milik daerah ini tidak hanya perlu dikelola, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Karena sumbernya dari anggaran pemerintah, sekecil apa pun harus dipertanggungjawabkan. Tidak hanya dalam pelaksanaannya, tetapi juga mulai dari perencanaannya,” tegas Dandung.

Ia mengingatkan, setiap perangkat daerah tidak boleh sembarangan mengusulkan pengadaan barang tanpa didasarkan pada analisis kebutuhan yang terukur. Perencanaan harus mempertimbangkan jumlah barang yang diperlukan, tingkat urgensi serta manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan program dan pelayanan masyarakat.

Dandung mencontohkan, apabila suatu perangkat daerah hanya membutuhkan tiga unit komputer atau sepeda motor, maka pengadaan lima unit tanpa alasan kebutuhan yang jelas harus dihindari.

“Jangan sampai kita merencanakan pembelian barang hanya karena ingin memiliki. Harus ada analisis kebutuhan, berapa jumlah yang benar-benar diperlukan dan seberapa mendesak pengadaannya. Jangan sampai barangnya ada, tetapi tidak bisa dimanfaatkan dan akhirnya hanya tersimpan,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan pola pengelolaan aset menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya dinamika pemerintahan. Sistem manual yang selama ini digunakan dinilai perlu diperkuat dengan teknologi agar pengelolaan barang milik daerah lebih cepat, tertib, dan akurat.

Karena itu, aplikasi E-BMD yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Universitas Indonesia diharapkan menjadi instrumen penting dalam digitalisasi tata kelola aset daerah.

Melalui sistem tersebut, proses perencanaan, pengelolaan hingga pertanggungjawaban BMD diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

“Di era sekarang ini tuntutan pelayanan semakin tinggi dan dinamika pemerintahan bergerak semakin cepat. Salah satu cara untuk mengimbanginya adalah dengan memanfaatkan teknologi. Melalui E-BMD, kita berharap pengelolaan barang milik daerah bisa lebih optimal, efisien dan mudah dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Salah satu persoalan yang ingin dibenahi melalui penerapan E-BMD adalah ketidakakuratan data aset, termasuk adanya pencatatan ganda. Dandung menjelaskan, hasil sensus aset daerah nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem E-BMD untuk memperkuat validitas data.

Selama ini, pencatatan secara manual berpotensi menimbulkan duplikasi karena satu aset bisa tercatat lebih dari sekali dengan nomor administrasi berbeda.

Kondisi tersebut bahkan menyulitkan proses penelusuran aset, terutama untuk memastikan lokasi dan keberadaan barang yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

“Selama ini kita perlu melakukan sensus karena dari catatan manual yang ada, kami mengidentifikasi terdapat beberapa duplikasi. Sudah tercatat di satu tempat, ternyata tercatat lagi di tempat lain. Dengan adanya E-BMD, ketika memasukkan data yang sama, sistem akan memberikan notifikasi sehingga tidak terjadi pencatatan ganda,” ungkapnya.

Ia menilai, keberadaan sistem digital akan membantu perangkat daerah mengetahui identitas dan lokasi aset secara lebih jelas. Dengan demikian, pencatatan administrasi diharapkan semakin sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Tidak hanya itu, Dandung secara terbuka menyebut digitalisasi juga memungkinkan pengawasan lebih baik terhadap potensi penyalahgunaan barang milik daerah.

Ia mencontohkan, kendaraan dinas yang seharusnya tercatat dan digunakan sesuai tanggung jawab perangkat daerah tidak boleh justru berada atau digunakan oleh pihak yang tidak semestinya.

“Sangat memungkinkan untuk mencegah penyalahgunaan. Misalnya, sepeda motor milik pemerintah yang seharusnya berada di perangkat daerah, tetapi justru digunakan atau berada di tempat yang tidak semestinya. Dengan digitalisasi, seluruh aset harus tercatat jelas, termasuk perangkat daerah dan pengguna yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Dandung juga menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan aset tidak bisa hanya dibebankan kepada pengurus barang maupun pembantu pengurus barang.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk bidang, unit pelaksana teknis (UPT), dan unit kerja yang menggunakan aset, harus terlibat dalam proses pendataan serta pertanggungjawaban.

Ia meminta hasil Bimtek E-BMD diteruskan kepada pimpinan masing-masing perangkat daerah agar pemahaman mengenai sistem tersebut tidak berhenti pada peserta yang hadir.

Menurutnya, pengurus barang membutuhkan data dan informasi dari setiap unit kerja untuk menyusun perencanaan maupun laporan aset. Karena itu, tidak boleh ada sikap saling melempar tanggung jawab ketika proses pendataan dilakukan.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai ketika pengurus barang meminta data kepada bidang atau UPT, justru muncul pertanyaan untuk apa data tersebut. Semua unit kerja wajib memahami proses pengelolaan BMD karena yang menggunakan barang juga masing-masing unit. Jadi harus ada sinergi antara pengurus barang dengan pengguna barang,” tegasnya.

Dandung menambahkan, penerapan E-BMD juga akan dievaluasi untuk melihat sejauh mana sistem tersebut mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, menjelaskan bahwa E-BMD merupakan pengembangan sistem pengelolaan aset sebelumnya, yakni Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).

Menurutnya, persoalan validasi data aset bukan hanya dihadapi Kota Malang, melainkan menjadi tantangan pengelolaan barang milik daerah di berbagai daerah di Indonesia.

Karena itu, proses penyesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan menjadi tahapan penting sebelum data dikelola melalui sistem digital.

“Kalau ada data yang tidak sesuai, segera kita lakukan pencatatan ulang dan review. Sehingga data yang masuk ke E-BMD benar-benar valid. Ini juga akan sangat membantu dalam penyusunan laporan keuangan daerah pada akhir tahun,” terang Baihaqi.

Ia menyebutkan, penerapan E-BMD mulai dilakukan pada 2026, bukan menunggu tahun 2027. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan serta barang milik daerah tahun anggaran 2026.

Terkait jumlah aset, Baihaqi mengungkapkan bahwa BMD Kota Malang mencakup berbagai kategori, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, irigasi hingga aset tetap lainnya.

Jumlah keseluruhannya mencapai jutaan unit, dengan kelompok peralatan dan mesin serta aset bergerak maupun tidak bergerak menjadi bagian yang cukup besar.

“Jumlahnya jutaan, terutama peralatan dan mesin serta aset bergerak maupun tidak bergerak. Karena di masing-masing perangkat daerah terdapat banyak sekali barang yang harus dikelola,” katanya.

Baihaqi menjelaskan, pengelolaan barang tetap berada pada masing-masing OPD selaku pengguna barang. Sementara itu, pelaporan dan konsolidasi data dilakukan melalui BKAD sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah.

Lebih jauh, Baihaqi menilai digitalisasi tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi dan penyusunan laporan keuangan. Data aset yang semakin valid juga diharapkan membuka peluang optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan pencatatan yang lebih tertib, pemerintah dapat mengetahui aset yang dimiliki, keberadaan serta potensi pemanfaatannya secara lebih jelas.

“Kalau sudah tercatat melalui digitalisasi, data yang dihasilkan tentunya semakin valid. Pemanfaatannya juga akan semakin jelas karena aset sudah terdokumentasi dengan rapi. Ini nantinya bisa menjadi salah satu penyumbang melalui optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah,” pungkas Baihaqi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *