Daerah

SNI Pasar Rakyat Jadi Pekerjaan Rumah Diskopindag Kota Malang, Eko Syah Soroti Zonasi hingga Kesiapan Pedagang

15
×

SNI Pasar Rakyat Jadi Pekerjaan Rumah Diskopindag Kota Malang, Eko Syah Soroti Zonasi hingga Kesiapan Pedagang

Share this article
SNI Pasar Rakyat Jadi Pekerjaan Rumah Diskopindag Kota Malang, Eko Syah Soroti Zonasi hingga Kesiapan Pedagang
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi (Eko Syah), berfoto bersama para perwakilan pasar usai kegiatan Sosialisasi Penerapan SNI Pasar Rakyat di Hotel Tuwuh, Jalan Kahuripan, Kota Malang, Selasa (3/11/2026).(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat di Kota Malang tidak cukup hanya mengandalkan pembenahan fisik bangunan.

Kesiapan pedagang, penataan zonasi komoditas, hingga kemampuan pengelola pasar dalam membangun komunikasi dengan pedagang menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan secara bertahap.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, S.Sos., M.M., yang akrab disapa Eko Syah, saat menghadiri Sosialisasi Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan sarana distribusi perdagangan di Hotel Tuwuh, Jalan Kahuripan, Kota Malang, Selasa (3/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Eko Syah menekankan bahwa keberhasilan penerapan SNI tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Seluruh elemen pasar, terutama pedagang, harus terlibat aktif karena mereka merupakan bagian penting dari keberlangsungan pasar rakyat.

Menurutnya, pemerintah memiliki posisi sebagai fasilitator yang menjembatani berbagai persoalan di lapangan. Karena itu, komunikasi dan keterlibatan pedagang menjadi kunci agar pembenahan pasar tidak berhenti sebatas program administratif.

“Saya selaku pejabat di dinas ini hanya sebagai fasilitator, sebagai teman untuk menyampaikan dan mendiskusikan keluhan-keluhan yang ada. Makanya, semua harus kita pikirkan bersama-sama,” tegas Eko.

Ia mengakui, persoalan pasar rakyat bukan hal baru baginya. Hampir 30 tahun berkecimpung dalam pengelolaan pasar membuatnya memahami berbagai persoalan klasik yang hingga kini masih muncul, mulai dari kebersihan, keamanan, ketertiban hingga kondisi pasar yang sepi pengunjung.

Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan menjadi rutinitas tanpa penyelesaian.

“Tujuan kita sekarang adalah bagaimana pemerintah ikut berjuang keras agar pasar menjadi ramai. Ramai pengunjung, ramai pedagang. Tetapi kondisi di dalam pasar juga harus diikuti oleh pedagang. Tidak bisa hanya dinas yang bergerak, semuanya harus berjuang bersama,” ujarnya.

Salah satu persoalan mendasar yang menjadi perhatian Eko Syah adalah penataan zonasi komoditas. Menurutnya, penerapan SNI harus diikuti kesadaran pedagang untuk menempati lokasi sesuai jenis dagangan.

Ia mencontohkan, pedagang ikan harus berada dalam zona komoditas ikan, pedagang sayur berada di area sayuran, sedangkan pedagang pakaian dan konveksi ditempatkan pada kawasan tersendiri.

“Kalau kita menuju SNI, salah satu yang harus dilengkapi adalah zonasi. Jangan sampai pedagang daging, ikan, dan sayuran bercampur dengan pedagang pakaian. Semuanya harus dikelompokkan sesuai jenis dagangan. Ini memang membutuhkan pemahaman dan partisipasi pedagang,” terangnya.

Eko juga menegaskan bahwa pembenahan pasar harus dibarengi perubahan pola pikir. Pedagang tidak cukup hanya menuntut fasilitas dan pelayanan yang lebih baik, tetapi juga perlu ikut menjaga kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan pasar.

Ia berharap hubungan antara pedagang dan petugas pasar dibangun melalui komunikasi yang sehat, termasuk saling mengingatkan ketika ditemukan pelanggaran atau persoalan di lapangan.

“Kalau ada yang tidak sesuai, ya harus saling mengingatkan. Petugas pasar jumlahnya terbatas, sementara pedagang ada ratusan. Karena itu, pedagang juga harus ikut membantu menjaga kondisi pasar. Jangan semuanya diserahkan kepada petugas,” tandasnya.

Lebih jauh, Eko menyebut dari total 26 pasar rakyat yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Malang, baru sebagian yang telah mendapatkan pembenahan fisik. Ia menyampaikan sekitar 22 pasar sudah dibangun, sementara sejumlah pasar masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Pasar Besar Malang, Pasar Klojen, dan Pasar Blimbing termasuk pasar yang disebutnya masih membutuhkan perhatian dalam agenda pembenahan ke depan.

Menurutnya, perkembangan Kota Malang harus diikuti peningkatan kualitas pasar rakyat. Tidak boleh ada pasar yang terus bertahan dengan kondisi sarana dan prasarana yang jauh dari standar kelayakan.

“Pasar-pasar ini pasti akan dibangun dan diperbaiki. Mungkin tidak hari ini, bisa satu tahun, dua tahun, tiga tahun, atau beberapa tahun ke depan. Tetapi semuanya harus mulai kita pikirkan sekarang. Tidak mungkin Kota Malang terus membiarkan ada pasar dengan kondisi lantai masih tanah,” ungkapnya.

Sementara itu, saat memberikan keterangan kepada awak media, Eko Syah menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan penerapan SNI di seluruh pasar rakyat Kota Malang.

Ia menyebut, Pasar Kasin menjadi salah satu pasar yang telah mendapatkan SNI. Selanjutnya, Diskopindag mempersiapkan pasar-pasar lainnya secara bertahap, termasuk Pasar Oro-Oro Dowo, Pasar Klojen, Pasar Bunulrejo, Pasar Sawojajar, dan pasar lainnya yang masuk dalam proses pembenahan.

“Saat ini kegiatan kita adalah sosialisasi penerapan SNI untuk pasar rakyat. Dari total 26 pasar rakyat, salah satunya sudah mendapatkan SNI, yakni Pasar Kasin. Kemudian pasar-pasar lainnya kita persiapkan. Dalam proses ini, kita melibatkan para pedagang karena penerapan SNI membutuhkan partisipasi semua pihak,” jelasnya.

Eko menerangkan, penilaian SNI tidak hanya melihat kondisi fisik pasar, tetapi juga mencakup aspek nonfisik, terutama kemampuan manajemen dalam mengelola pasar.

Artinya, keberadaan bangunan yang baik harus diimbangi sistem pengelolaan yang tertib, sumber daya manusia yang kompeten, serta pelayanan yang memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pembeli.

Menurutnya, terdapat tiga kemampuan penting yang harus dimiliki petugas pengelola pasar, yakni kemampuan sosial, kemampuan berkoordinasi dan bersinergi, serta kemampuan teknis dalam menangani persoalan di lapangan.

“Petugas pasar harus mempunyai kemampuan sosial, mampu berkomunikasi, berkoordinasi, dan bersinergi dengan pedagang. Selain itu, harus memiliki kemampuan teknis sehingga ketika ada persoalan di lapangan bisa segera mengambil keputusan atau melakukan tindakan,” paparnya.

Ia menambahkan, penerapan SNI juga harus dipahami sebagai bentuk peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pasar yang tertata, bersih, nyaman, dan memiliki pengelolaan profesional diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk kembali berbelanja di pasar tradisional.

Meski demikian, Eko mengakui proses menuju pasar berstandar nasional tidak bisa dilakukan secara instan. Diskopindag akan melihat kondisi dan persoalan masing-masing pasar sebelum menentukan tahapan penerapannya.

“Target kami memang seluruh pasar. Tetapi melihat permasalahan di lapangan, pasti kita lakukan secara bertahap. Kita tidak bisa langsung menyelesaikan semuanya sekaligus. Yang terpenting, pedagang memahami dan mau berpartisipasi dalam proses menuju SNI,” pungkas Eko Syah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *