Sudutkota.id – Sidang dugaan korupsi pengelolaan tanah kas Desa (TKD) Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengungkap dugaan penambangan lahan tanpa persetujuan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyeret Kepala Desa (Kades) Jenangan nonaktif, Toni Ahmadi.
Persidangan yang di lakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis 23 Juli 2026, yang bertempat di Jalan Juanda Sedati Sidoarjo tersebut, terungkap pula dugaan keterlibatan dua pihak lain dalam proses pengerukan lahan yang menyebabkan negara diduga merugi sekitar Rp349 juta.
Dalam pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menghadirkan tujuh orang saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Toni Ahmadi.
Terungkap dalam pengakuan saksi mantan Ketua BPD Jenangan, Bahrudin Efendi bahwa pihaknya benar pernah ada rapat desa pada (30/3/2015). Sedangkan hasil rapat tersebut yakni kesepakatan untuk memperbaiki lahan tandus untuk menjadi lahan produktif dengan luas 3.800 meter persegi.
“Tanah yang tadinya tandus diperbaiki agar produktif. Patokan kami bahwa itu merupakan proses perbaikan tanah,” ujar saksi Bahrudin Efendi saat menjawab pertanyaan JPU.
Ia juga menyampaikan, bahwa usai kegiatan pengerukan lahan selesai sekitar tiga bulan, pihaknya tidak pernah lagi ada rapat terkait pembahasan lahan TKD tersebut.
Terkait penerimaan dana sebesar Rp22,5 juta kepada desa, Bahrudin, mengungkapkan dirinya mengetahui hal tersebut dari bendahara desa yang informasinya uang tersebut dari hasil penjualan tanah di lahan tersebut.
“Sekitar (1/11/2015) uang tersebut masuk ke kas desa sebesar Rp22,5 juta,” terangnya.
Hal tersebut juga diamini oleh saksi Mujiono, yang juga merupakan anggota BPD Jenengan, Ia menyampaikan juga pernah mengikuti rapat musyawarah pada (30/3/2015).
Mujiono mengatakan memang pembahasan saat itu hanya mengenai rencana memperbaiki lahan yang tandus agar menjadi lahan yang produktif.
“Waktu musyawarah bukan untuk ditambang, melainkan perbaikan untuk menjadi lahan yang produktif. Namun, lama usai musyawarah waktu itu kemudian tidak ada lagi musyawarah,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, bahwa lahan TKD tersebut dulunya berupa bukit kecil yang belum ada pemanfaatannya. Namun, dirinya juga tidak mengetahui siapa yang melakukan penambangan tersebut.
“Penambangan itu hanya tiga bulan saja,” kata Mujiono.
Sementara, saksi lainnya yakni Sulasno, selaku Kepala Dusun (Kasun) Jenengan membenarkan bahwa kondisi awal TKD memang berupa bukit tandus sebelum diratakan.
“Tanah sebelum direklamasi bentuknya berbukit dan tandus. Kemudian diperbaiki menjadi tanah produktif oleh kepala desa bersama masyarakat,” kata Sulasno.
Namun, Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan perbaikan tersebut dimulai usai pembahasan bersama anggota BPD.
Kendati demikian, saat dilapangan, kegiatan penambangan tersebut telah kerjakan oleh tiga orang, yakni terdakwa Toni Ahmadi, dan mantan Kades Kemiri Sujarno, serta almarhum Pendik.
Sulasno menyebut bahwa pengerukan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator selama kurang lebih tiga bulan. Setelah selesai, lahan tersebut ditawarkan kepada warga untuk dimanfaatkan.
“Sejak 2017 hingga kini masih ditanami singkong oleh warga. Tidak disewakan,” ujar Sulasno.
Sulasno juga mengaku mengetahui adanya dana hasil penambangan yang digunakan untuk membangun tiga gapura masuk dusun pada awal 2016. Setiap gapura, diberi anggaran Rp 12 juta.
“Sepengetahuan saya dulu membuat gapura masuk dukuh. Itu ada tiga tempat. Dananya dari tambang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bendahara desa juga pernah menyampaikan adanya penerimaan Rp 22,5 juta dari Sujarno dan almarhum Pendik yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan bersih desa berupa pagelaran wayang.
Kemudian, giliran Kaur Keuangan Desa Jenangan, Umi Lestari mengaku, tidak mengetahui proses penambangan karena baru menjabat sebagai bendahara desa pada 2019.
“Penambangan tahun 2015 saya tidak tahu karena belum menjabat,” ujar Umi Lestari.
Saksi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Jenangan, Basuki juga membenarkan bahwa TKD sebelum diratakan masih berupa bukit yang tidak produktif.
“Bukit tidak bisa berfungsi. Tanaman hanya liar. Tidak ada produktif, kemudian diratakan,” katanya.
Ia menyebut rapat desa pada (30/3/2015) hanya membahas pemanfaatan lahan agar menjadi produktif. Saat ini, lahan tersebut telah dimanfaatkan warga untuk ditanami singkong.
“Sudah ditanami singkong oleh warga. Dulu tidak pernah,” ujarnya.
Sementara saksi Harno, perangkat desa lainnya yang juga menjabat kepala dusun, menyatakan keterangannya sama dengan saksi-saksi sebelumnya.




















