Sudutkota.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersidang di Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ferdinan Marcus Leander dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Sri Setyo Pertiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander saat membacakan amar putusan, Kamis (9/7/2026).
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 Juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp770 Juta.
Dalam putusannya, hakim menyatakan uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang tunai yang telah disita penyidik, yakni sebesar Rp500 Juta dan Rp270 Juta, sehingga seluruh kewajiban uang pengganti dinyatakan telah diperhitungkan.
Majelis juga menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selanjutnya, status terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim, Ferdinan Marcus Leander memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
“Terdakwa mempunyai hak untuk menerima, menolak, mengajukan upaya hukum banding, atau menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari, baik secara pribadi maupun setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum. Bagaimana sikap terdakwa?” tanya Ferdinan di hadapan persidangan.
Dengan suara lantang, Sri Setyo Pertiwi menyatakan akan menempuh upaya hukum. “Saya akan melakukan banding,” jawab terdakwa Sri Setyo Pertiwi.
Kendati demikian, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sebelumnya, jaksa menuntut Sri Setyo Pertiwi dengan pidana enam tahun penjara, disertai denda subsider 90 hari kurungan.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, yang menyeret Sri Setyo Pertiwi ke meja hijau.
Dengan putusan tersebut, proses hukum masih akan berlanjut ke tingkat banding setelah terdakwa menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim.




















