Hukum

Eksepsi Serang Dakwaan JPU, Sidang Kasus Bella Vista Memanas

28
×

Eksepsi Serang Dakwaan JPU, Sidang Kasus Bella Vista Memanas

Share this article
Eksepsi Serang Dakwaan JPU, Sidang Kasus Bella Vista Memanas
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset Gedung Bella Vista di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Senin (29/6/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Persidangan dugaan penguasaan dan pemanfaatan aset Gedung Bella Vista di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, memasuki babak krusial.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/6/2026), terdakwa Waspada Silas Tarigan melalui tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan kali ini belum menyentuh pokok perkara. Agenda difokuskan pada pengujian legalitas surat dakwaan, yang menjadi penentu apakah perkara layak berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

Kuasa hukum terdakwa, Wiwit Tuhu SH, menilai dakwaan JPU mengandung sejumlah cacat formil dan materiil sehingga patut dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Dalam keterangannya usai persidangan, Wiwit menjelaskan salah satu keberatan utama menyangkut ketidakjelasan tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

“Jaksa kurang mampu merumuskan secara jelas tempus delicti. Kalau kemudian tempus itu ditarik hingga tahun 1990 sebagaimana tergambar dalam dakwaan, maka menurut ketentuan hukum kewenangan penuntutan seharusnya sudah gugur karena telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa,” ujarnya.

Menurutnya, sekalipun jaksa mendasarkan peristiwa pada tahun 2018, penuntutan yang dilakukan pada tahun 2026 tetap patut dipersoalkan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut memiliki batas waktu penuntutan yang menurut pihaknya telah terlampaui.

Tak hanya mempersoalkan aspek kedaluwarsa, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang didakwakan sejatinya merupakan sengketa hak atas tanah dan bangunan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

Ia menegaskan bahwa hampir seluruh uraian dalam surat dakwaan justru membahas mengenai kepemilikan serta penguasaan objek Gedung Bella Vista.

“Kalau status kepemilikan tanah dan bangunan itu sendiri masih diperdebatkan dan belum ada putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap, maka perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Negara, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, tidak bisa serta-merta menarik sengketa keperdataan menjadi perkara pidana,” tegas Wiwit.

Menurutnya, keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut dalam dakwaan belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana, melainkan masih harus diuji melalui proses pembuktian mengenai hak keperdataan.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan legal standing pelapor dalam perkara tersebut.

“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara terang siapa sebenarnya yang membuat laporan dan apa hubungan hukumnya dengan objek tanah tersebut. Dalam hukum pidana, yang melapor harus memiliki kepentingan hukum secara langsung. Ini berbeda dengan perkara perdata yang memungkinkan pemberian kuasa kepada pihak lain,” katanya.

Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum M. Harianto SH menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa yang dijamin dalam hukum acara pidana. Namun demikian, JPU meyakini surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum.

“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa. Ada empat poin yang disampaikan, yakni mengenai error in persona, obscuur libel atau dakwaan dianggap kabur, kemudian persoalan keadaan di luar perkara, dan dakwaan yang dinilai prematur,” jelas Harianto.

Ia memastikan seluruh dalil yang diajukan kuasa hukum terdakwa akan dijawab secara resmi dalam persidangan berikutnya.

“Penuntut umum akan memberikan tanggapan atas seluruh eksepsi tersebut pada sidang berikutnya. Nanti seluruh argumentasi akan kami sampaikan di depan majelis hakim,” ujarnya.

Harianto juga mengungkapkan bahwa penyelesaian di luar pengadilan sebelumnya sempat diupayakan, termasuk adanya komunikasi terkait penguasaan objek sengketa. Namun menurutnya, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara tetap diproses melalui jalur hukum.

Lebih lanjut, JPU menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi yang akan dihadirkan apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

“Kami akan menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak pengembang, pihak penyewa, serta pihak-pihak lain yang mengetahui status kepemilikan maupun penguasaan objek Bella Vista. Semua akan kami buktikan di persidangan,” tegas Harianto.

Perkara ini merupakan lanjutan dari sidang perdana yang digelar pada Senin (22/6/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Saat itu, JPU mendakwa Waspada Silas Tarigan dengan dakwaan alternatif, yakni dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta dugaan menyewakan atau mengalihkan hak atas tanah dan bangunan milik pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf d KUHP Nasional.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdapat enam pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni Prasetyo T.P. Sutowo, Nur Meka, Heramina Dwi Sari P. Sutowo, Sindi Maharani, Nugra Zakia, dan Rizky Inaya P. Sutowo, yang mengaku sebagai pemilik sah aset Bella Vista dan merasa dirugikan akibat dugaan penguasaan serta pemanfaatan bangunan tersebut tanpa izin.

Sidang berikutnya akan menjadi momentum penting karena majelis hakim akan mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. Dari tahapan tersebut, hakim akan menentukan apakah surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau justru terdapat alasan yang cukup untuk menerima keberatan dari pihak terdakwa.

Terlepas dari perbedaan argumentasi kedua belah pihak, perkara ini juga memperlihatkan masih adanya perdebatan mengenai batas antara sengketa hak keperdataan dan dugaan tindak pidana. Seluruh dalil yang diajukan, baik oleh penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa, masih akan diuji melalui proses persidangan yang terbuka dan independen.

Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum memberikan keputusan atas eksepsi tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *