DaerahHukumKriminal

Kenal Lewat Telegram, Hendak Makan Bersama Berujung Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Homestay Blora

10
×

Kenal Lewat Telegram, Hendak Makan Bersama Berujung Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Homestay Blora

Share this article
Homestay yang diduga menjadi tempat tersangka melakukan aksinya. (Foto: Sudutkota.id/Farros)

BLORA, Sudutkota.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menetapkan dan menahan seorang pria berinisial SI (22), warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026.

Penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/55/VII/RES.1.24./2026/Reskrim yang telah disampaikan kepada pihak terkait.

Selanjutnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/37/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026.

SI ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penyidikan dipimpin tim di bawah koordinasi Kanit Idik I Satreskrim Polres Blora IPDA Suwanto. Berkas perkara disebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Blora.

Polisi Tegaskan Bukan Michat atau Open BO

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin memberikan klarifikasi terkait informasi yang sempat mengaitkan perkara tersebut dengan aplikasi Michat maupun praktik open BO.

Zaenul menegaskan, perkara tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi Michat ataupun open BO.

Menurutnya, polisi tetap melakukan proses hukum ketika korban merupakan anak di bawah umur, terlebih apabila terdapat laporan atau keberatan dari pihak keluarga korban.

“Walaupun kita menangani open BO dan sebagainya, kalau korban di bawah umur atau orang tuanya tidak terima, kita tidak bisa melepaskan permasalahan tersebut,” kata Zaenul (Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, korban dalam perkara tersebut bukan berasal dari situs Michat maupun praktik open BO. Korban dan tersangka disebut saling mengenal melalui aplikasi Telegram dan telah berkomunikasi sekitar dua minggu.

Keduanya kemudian bertemu di kawasan CFD dengan rencana untuk makan bersama. Namun, korban kemudian diajak menuju sebuah penginapan.

“Intinya korban tersebut bukan dari situs Michat atau open BO,” tegasnya.

Satpol PP Dorong Penataan Rumah Kos

Munculnya perkara tersebut turut menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Blora. Kepala Satpol PP Blora, Pujo Catur Susanto, mengatakan pihaknya telah memerintahkan kepala bidang terkait untuk berkoordinasi dengan Kelurahan Tempelan guna membahas penataan rumah kos di wilayah tersebut.

Koordinasi itu juga akan melibatkan para pengusaha rumah kos untuk membahas persyaratan serta ketentuan bagi para penghuni kos.

“Kemarin Kabid sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi dengan Lurah Tempelan untuk meminta koordinasi dengan kelurahan dan pengusaha-pengusaha kost,” ujar Pujo saat ditemui Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, penataan rumah kos diperlukan agar keberadaan tempat tinggal sementara tetap memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Ia mendorong adanya pembahasan bersama mengenai persyaratan penghuni kos, termasuk kemungkinan pengelompokan kos bagi pekerja maupun pelajar.

“Untuk Kabid akan saya segera dorong untuk menangani hal ini, biar segera kumpul di kelurahan untuk membahas persetujuan tersebut,” katanya.

Selain berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan pengusaha kos, Pujo menyebut pihaknya juga akan melibatkan Dinas Pariwisata untuk membahas ketentuan dan persyaratan usaha kos.

Ia berharap pengawasan terhadap rumah kos tidak hanya dilakukan oleh pemilik, tetapi juga melibatkan RT, RW, serta pihak kelurahan.

“Harapannya untuk bertahap kita tertibkan. Pengusaha kos yang paling banyak nanti kita kumpulkan, baru kita musyawarahkan bagaimana persetujuannya dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut Pujo, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga lingkungan tetap kondusif sekaligus mempertahankan nama baik masyarakat Kelurahan Tempelan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *