Kriminal

Polisi Beberkan Kronologi Motor Mahasiswi Dirampas Usai Pulang Kuliah, Pelaku Dibekuk Dekat Kampus

3
×

Polisi Beberkan Kronologi Motor Mahasiswi Dirampas Usai Pulang Kuliah, Pelaku Dibekuk Dekat Kampus

Share this article
Polisi Beberkan Kronologi Motor Mahasiswi Dirampas Usai Pulang Kuliah, Pelaku Dibekuk Dekat Kampus
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perampasan sepeda motor milik mahasiswi di Kota Malang.(Sudutkota.id/Istimewa)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Polisi membeberkan kronologi perampasan sepeda motor milik seorang mahasiswi di kawasan Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban didorong hingga terjatuh sebelum sepeda motornya dibawa kabur pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 16.30 WIB, saat korban, Shandy Irdina Rahmi (22), baru selesai kuliah dan mampir ke sebuah minimarket.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasat Reskrim, Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan korban sempat memarkir sepeda motornya dan mengunci setang sebelum masuk ke dalam minimarket.

Sekitar 10 menit kemudian, korban keluar dan hendak melanjutkan perjalanan. Namun, saat berada di sepeda motornya, seorang pria tiba-tiba naik ke jok belakang.

Pelaku kemudian mendorong korban hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Dalam kondisi tersebut, sepeda motor korban yang masih menyala langsung dibawa kabur.

“Korban kemudian berlari masuk ke minimarket untuk meminta pertolongan,” jelas Lukman, Jumat (25/9/2026).

Korban selanjutnya mendapat bantuan dari seorang warga bernama Lionel. Sekitar 15 menit kemudian, korban mendapatkan informasi bahwa pria yang diduga membawa sepeda motornya telah diamankan warga bersama mahasiswa di sekitar halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AGF (26), mahasiswa asal Kabupaten Jember.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket hitam, satu celana abu-abu, satu unit Honda Scoopy N-3967-FAG tahun 2019, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota melalui LP/B/290/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lukman mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa, untuk meningkatkan kewaspadaan ketika membawa dan memarkir kendaraan. Pengamanan kendaraan, kata dia, tidak boleh diabaikan meskipun berada di lingkungan kampus maupun fasilitas umum.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *